Pendeta Jan Sihar Aritonang Ikut Campur Urusan Umat Islam


Guru besar Sekolah Tinggi Teologi Jakarta, Pendeta Jan Sihar Aritonang menyurati MUI soal fatwa haram atribut natal dan penggunaan kata kafir untuk pemeluk agama Kristen.Dalam surat yang dikirim Sabtu lalu itu, Pendeta Jan mengajak MUI berdiskusi soal fatwa yang dikeluarkan.

"Saya bersedia diundang untuk mendiskusikan hal ini dalam suasana persahabatan dan persaudaraan," kata Pendeta Jan saat dikonfirmasi Rimanews hari ini.

MUI pada 14 Desember 2016 mengeluarkan fatwa nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Fatwa ini dikeluarkan menyusul fenomena penggunaan atribut alias simbol keagaamaan non-muslim pada peringatan hari besar agama non-Islam.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin menegaskan, menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Dia juga mengajak sekaligus memerintahkan untuk tidak penggunaan atribut keagamaan non-Muslim.

MUI berdalih fatwa itu dikeluarkan menjaga kerukunan dan keharmonisan beragama tanpa menodai ajaran agama serta tidak mencampuradukkan akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.

Dalam surat yang juga ditembuskan ke pengurus Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia itu, Jan mengkritik, dalam judul dan butir-butir keputusan fatwa tersebut tidak secara eksplisit menjelaskan maksud istilah Non-Muslim adalah umat atau pemeluk agama Kristen, namun dari latar belakang dan konteks terbitnya fatwa ini dapat dipahami  bahwa yang dimaksud dengan istilah itu adalah umat Kristen.

"Di dalam fatwa tersebut juga tidak secara rinci disebut apa-apa saja yang dimaksud dengan atribut ataupun simbol keagamaan non-muslim yang dinyatakan haram, kendati pada Keputusan, butir Ketentuan Umum, dinyatakan bahwa dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah maupun tradisi dari agama tertentu," jelas Jan dalam surat tersebut.

Kendati tidak disebut secara rinci, menurut Jan, dapat diduga bahwa yang dimaksud adalah pernik-pernik hiasan yang digunakan banyak orang untuk merayakan Hari Natal, misalnya: pohon terang dengan berbagai hiasannya, bintang, lonceng, topi sinterklas, topi bertanduk rusa, kereta salju, lilin, dsb.

Dia menjelaskan, gereja Kristen yang terdiri dari berbagai aliran dan organisasi belum pernah membuat konsensus tentang atribut-atribut, simbol-simbol, atau hiasan-hiasan itu.

"Bahkan ada juga gereja yang tidak merayakan hari Natal dan tidak menggunakan simbol salib. Atribut-atribut, simbol-simbol, atau hiasan-hiasan itu muncul dari tradisi sebagian gereja, terutama yang di Eropa dan Amerika, yang kemudian disebar ke seluruh  penjuru  dunia, termasuk  Indonesia," kata Jan

"Di dalam surat tersebut juga diutarakan bahwa dalam fatwa itu, pada bagian konsiderans (mengingat dan memperhatikan), berulang kali dikutip ayat Kitab Suci Al Quran, Hadits Nabi Muhammad SAW, dan pendapat sejumlah tokoh Islam, yang pada pokoknya menyatakan bahwa orang-orang non-muslim itu adalah kafir.

"Siapa yang dimaksud oleh Komisi Fatwa MUI dengan kafir? Apakah semua orang non-muslim adalah kafir, termasuk umat Kristen? Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memang dikatakan bahwa kafir adalah 'orang yang tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya'," tanya Pendeta Jan.

"Bila inilah pengertiannya maka lebih dari 5 miliar penduduk dunia adalah kafir," ungkap Jan.

Menurutnya, Nabi Muhammad SAW bergaul dengan akrab dan bersahabat dengan banyak orang Nasrani dan tidak pernah menyebut mereka kafir. Di dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang dikutip pada konsiderans Fatwa MUI ini pun tidak ada hadits Nabi yang menyebut orang Kristen sebagai kafir.

Karena itu, Jan meminta Komisi Fatwa MUI untuk memberi penjelasan dan mengemukakan argumen yang kuat terkait fatwa haram atribut Natal tersebut dan dia bersedia diundang untuk mendiskusikan hal itu.

"Saya mengimbau Komisi Fatwa MUI agar tidak menerbitkan fatwa yang bisa ikut menambah panas suasana dan suhu kehidupan di negeri kita ini, sebaliknya menyampaikan fatwa ataupun pendapat yang mendatangkan kesejukan. Izinkanlah umat Kristen di Indonesia merayakan hari Natal (kelahiran) Yesus Kristus, yang kami yakini sebagai Tuhan dan Juruselamat dunia, dalam suasana tenteram dan sejahtera," tutupnya.  [rmn] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment