Kapolri, Menag dan JK ‘Bersekongkol’ Menyoal Fatwa MUI
Dalam konferensi pers di Jakarta hari Rabu (14/12), Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan bahwa (bagi umat Islam) “menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.” Selang sehari setelah keluarnya fatwa itu, para pejabat negeri ini berang.
Salah satunya apa yang dilakukan Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian .Dalam acara diskusi di Universitas Negeri Jakarta UNJ hari Senin (19/12), Tito mengatakan Kalau Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif. Tanggapan itu reaksi atas banyaknya masyarakat yang mengapresiasi Fatwa MUI.
“Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif. Itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan. Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak,” tambah Tito.
Menteri Agama Juga kelihatannya tidak tenang. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait mengharamkan penggunaan atribut keagamaan non muslim, sesungguhnya tidak terikat pada semua muslim, melainkan hanya berlaku pada pihak yang meminta fatwa tersebut dikeluarkan.
“Ada pihak yang meminta keluarkan fatwa, sehingga hanya mengikat pada pihak yang meminta. Yang tidak meminta sesungguhnya tidak terikat dengan isi fatwa,” ujar Menag Lukman saat ditemui dalam acara Ekspose Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah 2016, di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Sungguh pernyataan Menteri Agama ini membangun dikotomi umat Islam ~ artinya umat Islam diarahkan untuk tidak mengikuti MUI.
Yang parahanya pendapat dari Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla. JK menilai bahwa fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah bentuk aturan agama, yang selalu untuk diri sendiri. Bahkan jika dilakukan penegakan Hukum berdasarkan Fatwa itu masuk dalam dosa dan neraka.
Pernyataan Yusuf Kalla itu disampaikan di Istana merdeka hari ini. Wapres juga mengancam aksi ormas yang melakukan sweeping atau razia dengan dalih menegakkan fatwa MUI tentang larangan mengenakan atribut Natal akan di tindak. “Tidak bisa, ormas tidak bisa melakukannya (penegakan hukum), itu fungsi polisi,” kata dia. (int)
0 komentar:
Post a Comment