TELEGRAM KAPOLRI UPAYA LINDUNGI POLISI KORUP
Pengamat Politik dari Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menyatakan beredarnya surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian akan dipandang publik sebagai upaya melindungi institusi kepolisian.
"Harus cabut (surat telegram) itu jelas akan dipandang publik sebagai upaya melindungi kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI) saja tidak punya," kata Ray di sela-sela Diskusi Publik "Lawan Korupsi Tolak Dinasti Politik" di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Sebagai contoh, kata dia, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi langsung bisa disidik tanpa harus meminta izin kepada pimpinan KPK.
"Implikasinya adalah ada seperti keistimewaan bagi kepolisian, jelas ini akan menimbulkan kecemburuan bagi instansi lain," ucap Ray.
Alasan lainnya, kata Ray, adalah putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat negara yang melakukan tindak pidana kejahatan tidak perlu melalui izin dari presiden.
"Kan sudah ada koordinasi yang cukup misalnya antara KPK dengan kepolisian tanpa harus melalui surat izin dari Kapolri. Oleh karena itu, saya pribadi mengatakan harus dicabut surat telegram itu," ucap Ray.
0 komentar:
Post a Comment