Mantab, Spanduk Tangkap Ahok Bertengger Atas Restu 2 Jendral, 1 Gubernur dan 1 Walikota


Spanduk berukuran panjang lima meter dan lebar tiga meter bertuliskan “Tangkap dan Hukum Ahok” dipajang di depan pelataran Masjid Agung Medan Jalan Pangeran Diponegoro masih gagah menjulang. Spanduk ini merupakan alat peraga dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Ummat Anti Penistaan Agama Islam bulan lau.

Sampai hari ini Rabu 23/11 spanduk ini masih bertengger di depan Masjid Agung Tepat disamping Kantor Gubernur Sumatera Utara. Pasca Aksi pertama, disebut sebut spanduk ini sudah diminta untuk di turunkan pihak kepolisian via intelejennya. Namun, Karena spanduk ini restu dari Letjen TNI Edy Rahmayadi yang juga sebagai Pangkostrad Spanduk ini masih bertengger.

Butuh di ketahui, bukan hanya Edy Rahmayadi yang merestui spanduk ini, Tengku Hery Gubernur Sumatera Utara dan Kapolda Sumut Irjen Dr H Rycko Amelza Dahniel dapat dikatakan juga merestui spanduk ini. Hal ini terbukti 2 kali Kapolda Sumut Ikut aksi bela Islam atas tuntutan #tangkapAhok di Masjid ini yang kebetulan saat itu sebagai titik kumpul peserta Aksi. Reaksi mereka seperti mengaminkan apa yang di pesankan oleh spanduk tersebut.

Sementara itu pengamatan media, Pangkostrat dan walikota Medan zulmi Eldin pun sudah sering berkunjung ke masjid terbesar di Kota medan ini pasca spanduk itu di Pasang. Baik kunjungan kegiatan dalam buka bersama dengan para mahasiswa maupun kegiatan rutin kunjungan pembangunan.
sebegai Info, Edy Rahmayadi adalah ketua panita pembangunan Masjid Terbesar di Kota Medan ini.
Menurut Laporan dari Masyarakat setempat yang namanya enggan disebutkan saat ditanya up islam, kenapa Spanduk itu masih bertengger padahal Aksi sudah selesai? ia menjawab, Spanduknya tak akan di turunkan seblum Ahok di tangkap. “Kan pesan spanduknya Tangkap Ahok Bang” katanya. (AT) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment