AR atau Abu Uwais (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran isu rush money. Abu Uwais dianggap melakukan provokasi karena menuliskan status hasutan di akun Facebook.
"Di sana (akun Facebook Abu Uwais) dia mengajak semua orang untuk mengambil tabungan yang disimpan di bank komunis. Hal ini sangat provokatif, tidak mendidik, dan tidak baik," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).
Irjen Boy juga memperlihatkan cetakan halaman Facebook Abu Uwais. Di situ terlihat, Abu Uwais memperlihatkan deretan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Uang-uang itu disusun di atas kasur menjadi bentuk tulisan 2 Desember. Abu Uwais juga tampak berbaring di dekat susunan uang tersebut.
"(Di Facebook) dia tidur seolah-olah sudah mengambil uang, ada uang dia, ada buku tabungan. Dalam penyelidikan ini tersangka aksi rush money mulai berjalan, dia menyuruh supaya mengambil uang dari bank milik komunis," papar Boy.
Tim Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim kemudian melakukan penangkapan pada Jumat (25/11) dini hari. Abu Uwais yang juga guru SMK di Pluit ini dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[detik]
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment