Kapolri: Kasus Ahok Tak Ada Kaitannya dengan SARA
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian meminta kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama tak dikaitkan dengan persoalan suku, agama, ras, dan antargolongan. Tito menegaskan, perkara Ahok adalah perkara hukum.
"Kita dudukan ini sebagai persoalan hukum, sehingga ini diselesaikan dengan hukum," kata Tito seusia rapat koordinasi gubernur di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 24 November 2016.
Tito menegaskan, lembaganya serius menangani perkara Ahok. "Jadi jangan dikaitkan dengan masalah ras, agama, karena itu akan sangat sensitif. Kasihan masyarakat Indonesia," ucap Tito. Ia pun menuturkan berkas perkara Ahok bakal dilimpahkan ke kejaksaan paling lambat Senin pekan depan.
Badan Reserse Kriminal Polri sebelumnya menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dengan menyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Ucapan itu disampaikan Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Markas Besar Polri. Ahok dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik pada 22 November 2016.
0 komentar:
Post a Comment