Muhammadiah Ingatkan Polisi, Kalian Tak Adil Buat Buni Yani, Maka Jangan Larang Kami Turun ke Jalan
Kekesalan masyarakat tak bisa ditahan-tahan lagi. Publik marasa ada ketidakadilan polisi dalam penanganan kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki T Purnama. Ancaman demo 2 Desember makin kukuh, Muhammadiah bahkan menegaskan akan menurunkan semua aktivisnya untuk demo akbar 2 Desember 2016.
Penegasan itu disampaikan Ketua PW Pemuda Muhammadiah Sumatra Utara, Basir Hasibuan, Jumat (25/11). Basir merasa Ahok ada keganjilan dalam pengusutan kasus penistaan agama. Ahok dianggap sangat lambat ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada proses penahanan, berbeda Buni Yani dengan cepatnya ditetapkan tersangka bahkan langsung disodorkan surat penahanan.
“Kita heran melihat ketidakadilan yang sedang dipertontonkan oleh Polri kepada rakyat. Ketika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, di saat itu akan kita gelar tuntutan jalanan,” tegas Basir Hasibuan, Jumat (25/11/2016).
Karena itulah, ribuan aktivis dari Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Sumut akan kembali turun ke jalan di Medan, pada aksi 2 Desember, Jumat (2/12).
Semua pimpinan AMM (Pemuda Muhammadiyah, IMM, IPM, NA), majelis, lembaga, serta dan amal usaha Muhammadiyah sepakat turun ke jalan menyuarakan penahanan Ahok.
“Tidak ada satu lembaga pun di negeri ini boleh menghalangi aksi tersebut. Karena itu dijamin konstitusi. Siapapun yang melarang, itu yang disebut makar yang sesungguhnya,” tandasnya.
Basir menjelaskan dari awal tuntutan mereka adalah Ahok langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka seperti penanganan para tersangka dalam kasus penistaan agama sebelumnya.
Apalagi, sambung Basir, sudah cukup alasan untuk menahan Gubernur DKI Jakarta yang sedang cuti kampanye pilkada tersebut. Yaitu, mengulangi perbuatan dengan mengeluarkan perkataan yang mengundang kontroversial.
Kepada media ABC Australia, Ahok menuding mayoritas massa Aksi Islam Bela Islam II pada 4 November lalu adalah bayaran. Yaitu Rp 500 ribu per orang. Karena pernyataannya tersebut, Ahok kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Alasan penahanan sudah kuat karena yang bersangkutan mengulangi perbuatan dengan menuduh aksi 411 dibayar,” tandasnya. (pojoksatu)
0 komentar:
Post a Comment