Waspada Skenario Pembebasan Ahok melalui Kasus Buni Yani


Bun Yani ditangkap dan ditahan oleh penyidik kepoilisian terkait up load video penistaan QS. Al Maidah 51 oleh Gubernur Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu. Bun Yani dianggap meresahkan masyarakat dan pantas dihukum daripada pelaku sebenarnya.

Padahal umat Islam tidak pernah marah terhadap transkrip yang ia buat, bahkan sangat berterima kasih atas jasanya membuka kotak pandora kejahatan Ahok yang menghina agama Islam dan ulama yang dilakukannya cukup lama dan sistematis tanpa pernah tersentuh hukum.

Anehnya Bun Yani bukan orang pertama  peng-upload, justru Pemda DKI pihak pertama yang meng up load bahkan Humas Polda Metro Jaya termasuk fan page Ahok pernah memuatnya. Kenapa pihak kepolisian bertindak diskriminatif tidak menangkap pelaku-pelaku tersebut.

Ironisnya Ahok yang sudah jelas-jelas menista ayat Alquran sebelumnya dibiarkan bebas melenggang kangkung dan dilindungi habis-habisan. Setelah jutaan umat Islam berkali-kali mendesak sampai jatuhnya korban jiwa dan ratusan yang terluka, baru secara perlahan kepolisian meningkatkan status Ahok tersangka.


Membaca kasus Buni Yani yang kini ditangani kepolisian, sebelum pelimpahan kasus Ahok kepengadilan, diduga ada satu skenario besar yang sedang dirancang untuk membebaskan ahok dari jeratan hukum.

Vonis Bun Yani sebagai rujukan bagi pembuktian ahok bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak punya maksud menghina Alquran dan meresahkan masyarakat karena orang yang meng up load video dan memiliki maksud tersebut adalah Bun Yani.

Martimus Amin Pengamat Hukum dari Lembaga The Indonesian Reform (kobar.id) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment