Ada yang Janggal dalam Surat Panggilan Bareskrim ke Ustad Bachtiar Nasir


Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia, Ustad Bachtiar Nasir dipanggil Bareskrim Polri, hari ini (8/2/2017).

Namun dia tidak datang, dan mengutus kuasa hukumnya Kaprita Ampera yang tiba di Bareskrim Polri.

Datang ke Bareskrim seorang diri, Kapitra menerangkan bahwa alasan Bachtiar tidak hadir dikarenakan ada hal yang aneh ketika dia membaca surat panggilan yang ditujukan pada kliennya itu. Pasalnya ada kesalahan di tanggal pemanggilan.

“Sebenarnya Ustaz Bachtiar Nasir sudah siap (datang).Tapi ketika baca surat panggilan, surat panggilan diantar tanggal 6 jam 23.34 malam. Undang-Undang mengamanahkan, Pasal 227 KUHAP, surat panggilan itu menerima harus 3 hari. Ini dua hari, maka kita konfirmasi dulu ke penyidik,” kata dia di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).


Lanjut dia menuturkan, sejumlah kejanggalan juga terjadi di surat pemanggilan. Di mana pemanggilan berbarengan dengan tanggal pelaporan dan kasus naik sidik di tanggal yang sama 6 Februari.

Enggan berburuk sangka, Kapitra malah menduga ada kekhilafan dari penyidik dalam membuat surat panggilan terhadap kliennya itu. Sehingga dia enggan menyebut itu sebagai suatu kejanggalan.

“Bukan kejanggalan. Penyidiknya yang mungkin terlalu bersemangat, sehingga amanah yang terlupakan, khususnya Pasal 227 KUHAP,” kata dia.[psi] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment