Ini Dia Tiga Kemungkinan Putusan MK Soal Sengketa Pilpres
Sejak 6 Agustus lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan serangkaian persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.
Pada tanggal 21 Agustus mendatang, MK akan memutus perkara yang merupakan gugatan dari calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu.
Pengamat Politik dari Universitas Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago memprediksi tiga kemungkinan vonis hakim MK atas perkara tersebut.
Pertama, kata dia, MK mengabulkan permohonan gugutan Prabowo- Hatta dengan membatalkan keputusan KPU dan menetapkan hasil penghitungan yang benar menurut versi MK serta menyatakan Prabowo-Hatta menjadi presiden-wapres terpilih.
“Kedua, MK menolak permohonan pemohon dan menyatakan Jokowi-JK tetap sebagai presiden-wapres terpilih karena tidak dapat membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif,” tutur Pangi kepada Sindonews, Sabtu16 Agustus 2014.
Ketiga, lanjut Pangi, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di daerah-daerah tertentu atau sebagian provinsi, bahkan seluruh wilayah Indonesia.
Pangi mengatakan dari tiga opsi tersebut, yang paling masuk akal adalah opsi ketiga. “Namun pelaksanaan pemungutan suara ulang bukan di seluruh TPS, namun lebih banyak di beberapa provinsi. Di Papua kemungkinan bisa di semua TPS,” katanya.
Dia mengatakan, pemungutan suara ulang menjadi keniscayaan karena kecurangan pada pilpres terlihat nyata.
Sumber: Sindonews
0 komentar:
Post a Comment