Putusan DKPP: 9 Orang Anggota KPU Diberhentikan
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memberikan sanksi terhadap sejumlah anggota penyelenggara pemilu yang dianggap terbukti melanggar kode etik, lansir Republika Online, Kamis (21/8/2014).
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dan empat anggota DKPP lainnya memutus memberhentikan sembilan orang anggota KPU dan Bawaslu/Panwaslu dan memberikan sanksi teguran untuk 30 anggota lainnya.
Sembilan orang yang diberhentikan adalah 5 orang anggota KPU Kabupaten Dogiai, Papua, 2 orang anggota KPU Serang, banten, dan 2 orang anggota KPU Banyuwangi, Jawa Timur.
Sementara itu, di antara 30 orang yang mendapat teguran adalah Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Ketua Bawaslu Muhammad. Dalam beberapa aduan, keduanya dianggap terbukti melanggar kode etik dalam kadar yang ringan.
Selain pihak-pihak tersebut, DKPP memutuskan 20 orang tidak terbukti melanggar. Untuk mereka, Jimly memutuskan adanya rehabilitasi.
Secara khsusu, Jimly menyampaikan, memberikan pujian kepada Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dan anggota Panwaslu Sukoharjo Subakti. Selain tidak terbukti melanggar, keduanya dipuji karena menunjukan integritas dalam menjalankan tugasnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan rasa sukurnya. "Kami terima putusan ini dengan baik. Kamin terima dan hormati keputusan DKPP," ujar dia. [ROL]
0 komentar:
Post a Comment