PDIP Tegaskan Akan Cabut Tap MPRS Larangan Komunisme
Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bambang Beathor Suryadi mengajak kader-kader partai lain untuk mencabut TAP MPRS No XXV/ 1966.
"Hanya dengan mencabut TAP MPRS No XXV/ 1966, bangsa ini kembali "mampu" membentengi Bangsa, Negara dan Rakyat dari rongrongan ideologi dan maksud bangsa lain," paparnya seperti diberitakan Aktual.co, Minggu (17/8).
Alasan pencabutan itu, lanjutnya, karena Indonesia yang kaya raya ini sekarang menjadi "rebutan" gerakan internasional baik Ekonomi Liberal maupun gerakan bersenjata ISIS ( Islamic State Irak dan Suriah) serta gerakan lainnya.
Seperti diketahui, TAP MPRS No XXV/ 1966 yakni Ketetapan Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai Organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/ Marxisme-Lenininisme.[petikan/im]
0 komentar:
Post a Comment