DKPP Selamatkan Husni Kamil Malik dan KPU Pusat


Jakarta- Tak ada sanksi yang diberikan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kepada KPU pusat, hanya peringatan ringan terhadap Ketua KPU Husni Kamil Manik yang dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik dalam beberapa perkara yang diadukan.

Husni Kamil Manik dilaporkan pihak Prabowo-Hatta dalam empat perkara, namun Majelis DKPP yang dipimpin Jimly Asshiddiqie menyatakan Husni terbukti melanggar kode etik dalam dua perkara yang diadukan.

Husni dan para komisioner KPU dianggap melanggar dalam perkara penerbitan surat edara pembukaan kotak suara pascarekapitulasi nasional. Seperti dalam putusan yang dibacakan anggota DKPP Valina Singka Subekti, tindakan KPU mengeluarkkan Surat Edaran untuk pembukaan kotak suara melanggar PKPU Nomor 21 Tahun 2014. 

Dalam peraturan tersebut, seperti dibacakan Valina, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan dan menjaga dan mengamankan keutuhan seluruh kotak suara yang berisi surat suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan formulir ditingkat TPS dalam keadaan tersegel.

Meski begitu, dalam pertimbangan selanjutnya, DKPP menyatakan dapat menerima alasan bahwa tindakan tersebut tidak didasari oleh motif merubah perolehan suara. Atas berbagai pertimbangan, DKPP menjatuhkan sanksi hanya peringatan terhadap Husni dan para komisioner KPU.

"Menjatuhkan Sanksi berupa peringaan Kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII atas nama Husni Kamil Manik, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Ida Budhiati, Arif Budiman,Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia, sejak dibacakannya Putusan ini," ujar Valina. 

DKPP juga menilai Husni dianggap melanggar kode etik karena tidak hadir dalam rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
(spektanews)
DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment