Pengamat: Kegagalan KPU Malah Mendapat Apresiasi DKPP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal membuat Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berkualitas pada Pilpres 2014. Sayangnya, pengamat menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) justru mengapresiasi kelemahan KPU tersebut.
“KPU gagal membuat DPT yang layak dan berkualitas pada Pilpres 2014, tapi justru ini di apresiasi oleh DKPP,” kata pengamat politik dan pemilu, Said Salahudin, Kamis (21/8/2014).
Said mengaku tak bisa memahami dasar putusan DKPP yang tidak menghukum komisioner KPU. Padahal, lanjut dia, penggunaan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) pada Pilpres banyak yang melanggar aturan.
“Penggunaan DPKTb sama sekali tidak mencerminkan sistem hukum kita,” tegas Said.
Menurut Ketua LSM Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma) itu, DPKTb memiliki syarat yang tidak terpenuhi pada putusan MK no 102 /PUU-VII/2009.
Putusan MK itu dibuat hanya 36 jam sebelum Pilpres 2009 dan merupakan turunan dari UU no 42/2008 yang memutuskan bahwa warga negara boleh menggunakan hak pilihnya dengan jalur DPK dan DPKTb. Ketentuan itu juga mengatur bahwa WNI boleh memilih asal memakai KTP dan Kartu Keluarga.
“Pada Pilpres kali ini KPU hanya mensyaratkan KTP saja, tanpa persyaratan lain seperti Kartu Keluarga,” kata Said.
Dia menambahkan, KPU tidak berwenang menetapkan ketentuan syarat mencoblos berupa KTP saja. Sebab, seharusnya ada amandemen soal DPKTb.
Menurut Said, harusnya ada sanksi tegas kepada KPU tapi keputusan DKPP malah mengapresiasi KPU. “Jika begitu saya pastikan lima tahun depan, kelemahan KPU membuat DPT yang tidak berkualitas akan terjadi lagi,”paparnya. (trk/ROL/sbb/dakwatuna)
0 komentar:
Post a Comment