Rezim tak sah Mesir memutuskan menunda pembekuan setiap kegiatan Ikhwanul Muslimin (IM) di negeri itu. Sementara, Ikhwanul Muslimin berencana mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Kairo.
Menteri Solidaritas Sosial, Ahmed el Borai, seperti dilansir Ahram Online, menyatakan rezim kudeta menunda menjalankan perintah pengadilan untuk membubarkan setiap kegiatan Ikhwanul Muslimin.
Rezim, tutur dia, sengaja menunda untuk menunggu setiap putusan hukum dijatuhkan pengadilan kepada setiap anggota Ikhwanul Muslimin.
Seorang anggota Ikhwanul Muslimin dari Partai Keadilan dan Kebebasan, Ibrahim el Sayyed menyatakan mereka akan memanfaatkan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan itu.
”Ini merupakan upaya untuk meneror anggota,” ujarnya, Rabu (25/9). Ia pun yakin meski putusan itu keluar, rumah sakit dan sekolah yang berafiliasi kepada Ikhwanul Muslimin akan tetap berjalan seperti biasa.
Pengadilan Kairo memang memberikan hak kepada IM untuk mengajukan banding 10 hari setelah putusan itu dikeluarkan. Putusan pengadilan untuk membekukan kegiatan Ikhwanul bahkan ke setiap kegiatan sosialnya memunculkan pernyataan para ahli hukum. (ROL)
0 komentar:
Post a Comment