Pengadilan Mesir Larang Aktivitas Ikhwan dan Sita Aset Mereka


PENGADILAN Kairo pada hari Senin ini (23/9/2013) melarang Ikhwanul Muslimin dan lembaga-lembaga underbow nya melakukan kegiatan. Pelarangan melakukan kegiatan terhadap Ikhwan ini menyebabkan kelompok Islam ini menjadi tanpa status hukum.

Ikhwan sebelumnya berada di luar oleh hukum Mesir selama beberapa dekade dan hanya resmi terdaftar sebagai LSM di bulan Maret 2013.

Pengadilan Mesir juga membekukan dana LSM yang terkait Ikhwan termasuk properti milik Ikhwanul Muslimin.

Putusan hari Senin bukan satu-satunya tantangan bagi eksistensi kelompok Islam yang telah berusia 85-tahun tersebut.

Pada tanggal 2 September lalu, Komisaris Otoritas Mesir, sebuah badan yang memberikan nasihat kepada pemerintah pada masalah hukum, merekomendasikan pembubaran Ikhwan setelah beredar klaim Ikhwan memiliki milisi bersenjata.

Pemerintah Mesir sendiri melancarkan tindakan keras terhadap Ikhwan menyusul penggulingan Presiden Muhammad Mursi – yang berasal dari Ikhwan – oleh militer pada 3 Juli berikut aksi protes massa terhadap dirinya dan Ikhwan.

Pemimpin tertinggi Ikhwan, Muhammad Badie dan sebagian besar petinggi Ikhwan telah ditahan dan menghadapi berbagai tuduhan termasuk hasutan kekerasan terhadap massa anti Mursi.

Pada tanggal 17 September, jaksa Mesir membekukan aset beberapa pemimpin Ikhwan dan tokoh Islamis terkemuka lainnya sebagai bagian dari penyelidikan hasutan aksi kekerasan.[fq/islampos/alahram] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment