PARLEMEN Turki dikabarkan telah meresmikan sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang melarang iklan minuman keras di negara itu. Demikian dilaporkan oleh Al Jazeera pada Jumat (24/5/2013) lalu.
Selain itu, miras juga dilarang dijual pada jam 10.00-18.00 sore.
Ditengarai, yang meresmikan peraturan ini adalah hakim dari Partai Pembangunan (AKP), yang merupakan partai Recep Tayyip Erdogan—sang Perdana Menteri. Sang hakim mengatakan bahwa hukum ini berusaha untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari efek negatif alkohol.
Sebagian rakyat Turki langsung bereaksi akan undang-undang ini. Mereka merasa terganggu akan undang-undang tersebut.
Dengan adanya peraturan ini, maka serial TV, film atau acara musik tidak akan lagi memakai sponsor produk miras.
Orang mabuk yang mengemudi, kemudian terbukti mempunyai kadar alkohol lebih dari 0,05 persen akan didenda sebesar $ 388 dan SIM-nya akan disita selama enam bulan.
Peraturan baru ini akan segera ditandatangani oleh Presiden Abdullah Gul sebagai tahap akhir. (islampos)
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment