KPK wajib jelaskan ke publik alasan sita harta LHI
Agar tidak memunculkan berbagai persepsi negatif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bersikap adil dalam kasus dugaan suap impor daging yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Agar masyarakat juga mendapat pembelajaran dari kasus hukum ini.
"Menurut saya begini, KPK wajib menjelaskan kepada publik tindak pidana apa saja yang dilakukan oleh Fathanah dan LHI. Kejahatannya apa saja dan kapan itu dilakukan. Ini prinsip hukumnya begitu kalau bicara Pasal 2 Ayat 1 seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," ujar Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir kepada Sindonews, Selasa (21/5/2013).
Tindakan penyitaan harta Luthfi yang dilakukan KPK menjadi tidak kuat dasar hukumnya, lanjut dia, karena suap impor daging sapi yang akan diberikan Ahmad Fathanah ke Luthfi belum terjadi.
"Ini kan kejahatan pertama yang tertangkap adalah ada upaya suap Rp1 miliar kepada LHI. Kalau mau menyuap, berarti uang suapnya belum sampai ke LHI dong dari Fathanah. Kalau belum sampai, kenapa harta kekayaan LHI harus disita KPK? itu menjadi tidak logis," jelasnya.
Ia melanjutkan, sekalipun KPK sudah memiliki data atau fakta hukum baru bahwa harta Luthfi adalah hasil kejahatan yang dilakukan sebelum kasus dugaan suap impor daging, KPK wajib menjelaskan ke publik.
"Kasih tahu publik bahwa ini pernah terjadi kejahatan A,B,C. Ini lho dugaan pasalnya, ini dugaan perbuatannya tanggal sekian-sekian. Orang bisa paham akhirnya. Agar tidak muncul macam-macam penafsiran kepada KPK. Bisa jadi KPK bermain-main, orangnya jadi berpikir seperti itu kan selama ini," tandasnya.
Ketika KPK menangkap LHI dalam kasus dugaan impor daging sapi dan diumumkan ke publik, ia mempertanyakan, kenapa kejahatan berikutnya tidak diumumkan berkaitan dengan penyitaan harta kekayaan LHI. Jika cara seperti itu yang dipakai KPK, ia menilai bukanlah tindakan fair dalam penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena uang hasil tindak pidananya belum bisa dibuktikan, tapi hartanya ditarik atau disita semuanya. Ini kan enggak benar. Tidak ada alasan, tiba-tiba KPK ngomong terserah pepmbuktiannya nanti di pengadilan. Itu juga enggak benar," tegasnya.
Ia menambahkan, proses penyitaan harta Luthfi adalah tindakan hukum yang harus memiliki dasar hukum. Dasar hukumnya apa? Barang boleh disita apabila dipakai untuk alat kejahatan atau hasil kejahatan.
"Ini harus ada dulu. Kejahatannya yang mana, hasilnya seperti apa. Ini harus dijelaskan KPK, supaya KPK ini tidak dituduh bermain dalam konteks ini. Bermain artinya ada motif terselubung atau persepsi macam-macam. Itu bisa membuat proes penegakan hukum menjadi rusak," pungkasnya.(sn)
0 komentar:
Post a Comment