Pakar Pidana Bilang Ahok Terjerat Pasal 156a


Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai telah memenuhi unsur pidana yang diatur Pasal 156a KUHP, terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Kita ketahui dalam praktik, gelar perkara dilakukan, jika menemukan kesulitan dalam menemukan kejahatan. Kalau dalam kasus ini (Ahok) kan tunggal, dan pasalnya 156a aja," ujar Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri di Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Pasal 156a menyebutkan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Yakni ada dua unsur pertama adanya penistaan, kedua mengajak orang lain tidak beragama. Menista agama itu pidana formil, misalnya seperti melakukan pembunuhan dengan pistol. Pembunuhan sudah terjadi, tidak perlu dipersoalkan niat membunuh atau tidak," katanya.

Syaiful menambahkan dalam tahap penyelidikan tak ada gelar perkara terbuka. Namun, kata dia, bisa dilakukan gelar perkara dan itu sah sebagai terobosan kepolisian dalam rangka keterbukaan informasi.

"Logika sederhana nggak perlu gelar perkara terbuka. Boleh, dilakukan gelar perkara, sebagai terobosan. Ini sepertinya polisi memang disuruh eksekutif untuk transparan. Polisi kan nggak mau ambil resiko," kata rektor UMJ.

Syaiful mengatakan tujuan gelar perkara biasanya untuk memutuskan perkara.

"Gelar perkara penting untuk memutuskan kasus dilanjutkan atau tidak. Nggak boleh dibuka. Karena segala pertanyaan sifatnya rahasia. Apalagi ini pro justitia," kata dia.(yn) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment