Denny JA: Ahok ‘Diserang’ karena Dusta kepada Rakyat Kecil soal Kontrak Politik
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (31 Oktober- 5 Oktober 2016 di Jakarta), elektabilitas cagub petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus merosot.
Pada November 2016, elektabilitas Ahok sudah di bawah 30 persen, yaitu di angka 24,6 persen. Elektabilitas Ahok turun 6,8 persen dari survei yang sama di bulan Oktober 2016 (31,4 persen). Turun 24,50 persen jika dibanding survei Juli 2016 (49,1 persen). Dan elektabilitas Ahok turun 34,70 persen jika dibanding survei Maret 2016 (59,3 persen).
Berdasarkan survei LSI, kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, yakni Surat Al Maidah ayat 51, menjadi salah satu faktor utama turunnya elektabilitas Ahok di November 2016.
Dari hasil survei, sebanyak 73,20 persen responden menyatakan pernyataan Ahok soal Al Maidah 51 sebagai sebuah kesalahan. Hanya sebesar 10,50 persen saja yang menyatakan pernyataan tersebut bukan sebuah kesalahan.
Responden yang menyatakan pernyataan Ahok ini sebuah kesalahan, merata di semua segmen masyarakat. Baik mereka yang laki-laki maupun perempuan, berpendidikan tinggi maupun rendah, ekonomi mapan maupun wong cilik, berpandangan sama itu kesalahan Ahok.
Berdasarkan jenis agama responden, pemilih Muslim yang menyatakan Ahok bersalah sebesar 77,90 persen. Sementara di pemilih non muslim yang menyatakan Ahok bersalah sebesar 21,20 persen. Ada 33,30 persen mereka yang non muslim yang menyatakan Ahok tidak bersalah. Sementara sebesar 45,50 persen dari pemilih non Muslim tidak bersikap.
Terkait soal elektabilitas Ahok, petinggi LSI, Denny JA memberikan catatan tambahan. Yakni, Ahok tidak disukai karena telah berdusta kepada rakyat kecil soal kontrak politik yang dijanjikan Ahok. “Ahok juga diserang karena dusta kepada rakyat kecil soal kontrak politik yang ia janjikan,” tulis Denny JA di akun Twitter @DennyJA_WORLD.
@DennyJA_WORLD melampirkan foto kaos yang dibuat oleh Konsorsium Urban Poor. Kaos tersebut bertuliskan “Gusur Ahok di Putaran Pertama. Cara Rakyat Menghukum Pejabat Ingkar”.
0 komentar:
Post a Comment