PKS : Gara-gara DPR Tandingan, Kabinet Jokowi Cacat Hukum
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq mengatakan bahwa sidang paripurna dan pelantikan pimpinan DPR tandingan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) kemarin adalah tidak sah. Menurutnya, bila pimpinan DPR sekarang dianggap tidak sah oleh KIH maka semua kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) Cacat Hukum.
"Paripurna KIH kemarin bukan paripurna," katanya di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu, 1 November 2014.
Mahfudz menambahkan, salah satu alasan pimpinan DPR tidak sah adalah tidak adanya pengangkatan sumpah oleh Mahkamah Agung (MA). Alasan lain catatan sejarah, tidak pernah ada pimpinan DPR yang bersidang tanpa ada sumpah di depan MA.
"Selama ini belum ada sejarahnya pimpinan DPR yang belum dilantik oleh MA memimpin rapat paripurna," ujar dia.
Dengan adanya DPR tandingan ini sangat berpengaruh pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK). Sebab keputusan yang telah diambil DPR Tandingan nantinya bisa dianggap tidak sah.
"Kalau pimpinan DPR yang sekarang dianggap tidak sah, berarti nomenklatur (tata nama-red) yang diajukan Jokowi cacat hukum," ucapnya. (viva)
0 komentar:
Post a Comment