Gugatan Dikabulkan PTUN, Romy Batal Pimpin PPP
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH07.AH.11.01/2014 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan.
"PTUN mengabulkan gugatan provisi kita," kata mantan ketua umum PPP Suryadharma Ali melalui pesan singkat, Jumat malam (7/11).
Keputusan PTUN yang dikeluarkan tanggal 6 November 2014 dengan nomor 217/G/2014/PTUN-JKT itu memerintahkan pihak tergugat dalam hal ini pengurus DPP PPP kubu Romahurmuziy atau Romy untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kubu Romy juga diperintahkan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan PPP sebagai objek sengketa. Termasuk dalam hal ini penerbitan surat-surat keputusan baru mengenai hal yang sama. Perintah tersebut berlaku hingga adanya islah atau perdamaian antara para elite partai Kabah yang bersengketa.
Suryadharma Ali meminta agar seluruh pengurus Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang PPP dapat mengindahkan penetapan PTUN Jakarta dan mengabaikan segala bentuk ancaman atau tindakan lainnya dari kubu Romy.
"Karena, akibat penetapan pengadilan tersebut kepengurusan Romahurmuziy tidak sah secara hukum," tegasnya. [rmol]
0 komentar:
Post a Comment