Kalimat “Paham yang Lain” dalam Perppu Ormas Digugat
Sidang permohonan uji formil dan uji materil terhadap penerbitan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang penggantian UU Ormas yang diajukan oleh perwakilan Ormas Islam telah memasuki persidangan kedua di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/8).
Sidang hari ini menambahkan satu bukti dan hasil uji klausula dari pasal 59 soal kalimat “atau paham yang lain”.
“Sebelumnya pada pasal 59 kita masukan batang tubuhnya. Sekarang kita spesifik di frasa ‘atau paham yang lain’,” kata kuasa hukum pemohon, Kapitra Ampera di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Dalam petitum yang dibacakan, Kapitra menyebutkan beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim konstitusi. Dalam uji formil, ada 3 permintaan dari para pemohon.
“Satu, mengabulkan permohonan pemohon. Dua, pembentukan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas tidak memenuhi syarat pembentukan Undang-undang. Tiga, menyatakan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas tidak punya kekuatan hukum mengikat,” tegas Kapitra.
Dalam uji materiil, terdapat 5 pasal dalam Perppu Ormas yang digugat pemohon, yaitu pasal 1 angka 6 sampai 21, pasal 59 ayat 4 (C) pada frasa ‘atau paham yang lain’, pasal 62 ayat 3, pasal 80a dan pasal 82a ayat 1 dan 2. Kapitra menilai, semua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan penguatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya, atau bila majelis hakim MK berpendapat lain maka kami mohon diputus seadil-adilnya,” ujar Kapitra.
Kapitra juga meminta agar Perppu Ormas sementara tidak diberlakukan terlebih dahulu hingga ada putusan dari MK. Hal tersebut berkaitan dengan kepastian hukum penggunaan Perppu tersebut.
“Kita minta menunda dulu perberlakuan Perppu Ormas sampai ada keputusan yang inkracht. Jadi ada kepastian hak demokrasi dalam negara ini,” tandasnya.
Beberapa Ormas yang ikut menggugat Perppu Ormas yaitu Front Pembela Islam, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslim Indonesia dan Perkumpulan Hidayatulah Indonesia. (swamedium)
0 komentar:
Post a Comment