Mendagri Usul UU Peserta Pemilu Timses Gunakan Hoaks Didiskualifikasi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai kampanye jelang pemilihan umum yang dilakukan dengan menyebar berita bohong dan ujaran kebencian bisa merusak mekanisme demokrasi.
Tjahjo pun mengusulkan adanya aturan yang memberi sanksi terhadap pasangan calon yang terbukti melakukan kampanye dengan menyebar berita bohong atau hoaks.
Aturan tersebut bisa dimasukkan ke dalam Petaturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu). Menurut dia, hal ini dapat dibahas bersama dengan Komisi II sebagai mitra KPU dan Bawaslu.
"Pokoknya kalau ada tim sukses paslon dalam kampanye pilkada atau pilpres yang yang menyebar berita (bohong), pada intinya saya kira harus didiskualifikasi," ujar Tjahjo di sela workshop Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).
Tjahjo menambahkan, hal itu berkaitan dengan kesuksesan penyelenggaraan pemilu. Sebab, salah satu indikator kesuksesan pemilu adalah tidak adanya kampanye yang menyesatkan dan menyebarkan fitnah.
Ia meyakini semua partai politik memiliki komitmen atau sikap yang sama terkait hal ini.
"(Pemilu) Harus ada adu program, adu konsep dan sebagainya," kata dia.
Sementara itu, diwawancarai terpisah, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menilai positif usulan Tjahjo.
"Bisa kami pertimbangkan untuk masuk dalam PKPU dan Perbawaslu," ucap Amali.
Komisi II bersama dengan KPU dan Bawaslu terlebih dahulu akan mencari penempatan aturan tersebut. Namun, ia mengakui bahwa sanksi itu cukup sulit diterapkan jika pelaku penyebar berita bohong tidak tergabung dalam tim sukses resmi.
"Memang kalau tidak masuk tim resmi agak sulit," tutur politisi Partai Golkar itu.[kompas/ulfa]
0 komentar:
Post a Comment