Konstitusi Baru Memungkinkan Erdogan Berkuasa Hingga 2029


Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) memasukkan rancangan undang-undang (RUU) untuk menetapkan sang ketua sekaligus Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, agar memerintah hingga 2029.

RUU tersebut dijadwalkan melalui fase referendum pada 2017 untuk meminta persetujuan warga. Erdogan dan pendukungnya berpendapat bahwa Turki membutuhkan kepemimpinan yang kuat demi menghindari koalisi yang rentan bubar di tengah jalan. Sementara pihak oposisi menuding RUU itu adalah kendaraan untuk memuluskan ambisi Erdogan serta menegaskan otoriterisme.

AKP masih membutuhkan dukungan dari partai oposisi, MHP, agar RUU tersebut bisa dibuat referendum tersendiri. Berdasarkan bocoran, Erdogan akan segera menjabat sebagai presiden eksekutif setelah referendum tersebut disetujui.

Pemilihan presiden (Pilpres) akan diadakan sesuai jadwal, yakni saat Erdogan mengakhiri masa jabatan pada 2019.

Di bawah konstitusi yang berlaku saat ini, dengan pembatasan dua periode, Erdogan hanya dapat menjabat hingga 2024 dengan asumsi memenangi Pilpres 2019. Namun, di bawah RUU tersebut, masa jabatan sebelumnya dianulir sehingga Erdogan bisa menjabat sebagai presiden untuk dua periode berikutnya.

“Kami mencapai kesimpulan atas perubahan konstitusi dan akan membawanya ke
parlemen dalam beberapa hari ke depan. Kami akan berupaya mencari konsensus dari partai lain.
Setelahnya, keputusan berada di tangan warga,” ujar Perdana Menteri Binali Yildirim, seperti
dimuat Reuters, Rabu (16/11/2016).

Presiden Erdogan juga dapat menerbitkan dekrit presiden dalam setiap urusan eksekutif tanpa harus berkonsultasi dengan parlemen. Bahkan, mantan Gubernur Istanbul itu dapat menunjuk dua wakil serta menunjuk secara langsung kepala militer, badan intelijen, rektor universitas, birokrat senior, dan sejumlah badan peradilan hukum tinggi.

Ketua Partai MHP, Devlet Bahceli, mengindikasikan akan mendukung perubahan tersebut. Para ahli hukum MHP juga tengah menilai RUU yang diajukan AKP. Dibutuhkan sedikitnya persetujuan 367 suara dari 550 anggota parlemen agar RUU tersebut bisa lolos langsung. Jika ingin lewat referendum, dibutuhkan 330 suara. Saat ini, AKP memiliki 317 suara, sementara MHP 39 suara. [FR/Sindonews] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment