Munarman FPI : Heran, Baru Dalam Kasus Ahok Penyidik Mencari Saksi Yang Meringankan


Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengaku heran ketika penyidik Bareskrim Mabes Polri mencari saksi ahli yang meringankan tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Pengalaman saya sebagai pengacara saya belum pernah mengalami penyidik mencari ahli yang meringankan tersangka. Jadi belum pernah itu sepengalaman saya," ungkap Munarman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (18/11).

Tak hanya itu, Munarman menilai keberpihakan kepolisian terlihat dalam penanganan kasus Ahok. Seperti kasus dugaan penistaan agama yang lainnya, kepolisian langsung melakukan penangkapan sebelum melakukan pemeriksaan kepada terduga penistaan agama.

"Kita lihat kasus Gafatar, yang sebelumnya Al-Qiyadah Al-Islamiyah, dua kali berkasus ditangkap dulu, baru diperiksa di tahanan, melengkapi bukti saat ditahan. Lia Eden dua kali juga, ditahan dulu baru kemudian disidik. Kasus Arswendo Atmoliwoto (Pemred) Tabloid Monitor, itu ditahan dulu juga. Kasus Yusman Roy yang salat pakai bahasa Indonesia, sama ditahan juga," terangnya.

Padahal, lanjut Munarman equality the law harus dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan dan berdasarkan syarat objektif, kejahatan yang diancam hukuman lima tahun atau selebihnya. Namun dalam kenyataannya saat ini justeru sebaliknya.

"Personal, penyidik melihat ini seorang gubernur, dan bekingnya kuat, sehingga penyidik agak jeri, tidak profesional. Kalau penyidik itu profesional dia akan tahan itu. Tapi saat ini unprofesional, parsial, dan personal," demikian Munarman. (rp) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment