KATA KAPOLRI, KALAU ADA YANG INGIN AHOK DITAHAN, DICURIGAKAN ADA AGENDA LAIN! HAH, MAKSUDNYA?


Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau masyarakat untuk mengawal proses hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kini Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri, namun dia tak ditahan.

"Saya minta masyarakat berpikir rasional dalam mengawal kasus ini. Kami bekerja sesuai dengan undang-undang. Kalau ada yang meminta penahanan, saya curiga jangan-jangan ada agenda lain," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Tito meminta masyarakat menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan melakukan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Tersangka memiliki hak untuk praduga tak bersalah, jika ada pihak yang maksa melakukan tindakan hukum lain maka saya mengajak masyarakat berpikir rasional," imbuh Tito.

Penetapan Ahok sebagai tersangka berdasar Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 ayat 4 UU ITE. Kapolri menegaskan, proses di pengadilan nanti akan lebih transparan.

"Kalau ada desakan kemungkinan memiliki agenda lain, negara kita negara hukum, kebhinekaan harus kita pertahankan," pungkas Tito.

Nb: Jadi maksudnya Ahok gak bakal ditahan gitu? Terus itu Aktivis Islam di Bekasi yang belum tentu salah gara-gara nyebar video pak Kapolda yang padahal belum tentu dia yang pertama kali nyebar itu video, tapi kenapa langsung dijadikan tersangka dan ditahan? Aneh!!! DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment