Takut Kalah di MK, PDIP 'Gerah' dengan Upaya Boikot Pelantikan Jokowi


Pelantikan Presiden RI ke tujuh masih beberapa bulan lagi, namun indikasi pelantikan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI mendatang nampaknya akan menemui jalan berliku.

PDI Perjuangan bereaksi keras atas adanya pihak-pihak yang ingin menggagalkan pelantikan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai wacana untuk memboikot dan menolak pelantikan Jokowi-JK mencederai demokrasi dan suara rakyat.

"Model kepungan kekuasaan tersebut sudah tidak relevan lagi dalam alam demokrasi sekarang ini," ujar Hasto di Jakarta, Sabtu (2/8/2014).

Dia mengkritik keras pernyataan beberapa pihak termasuk politisi PKS Gamari Sutrisno yang akan memboikot pelantikan Jokowi-JK di MPR/DPR.

Hasto mengingatkan bahwa dalam berpolitik itu semua pihak harus menjunjung tinggi konstitusi. Sebab konstitusi merupakan nyawa dari sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia.

"Jadi kalau ada ancam mengancam hanya karena ambisi kekuasaan, selain mencederai suara rakyat, juga tidak elok dalam tradisi politik yang berkeadaban," tegasnya.

Dia menjelaskan, dalam Pasal; 9 Ayat 2 UUD 1945 mengatur soal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden jika adanya pemboikotan dari DPR dan MPR.

"Tegas mengatakan bahwa jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang (termasuk aksi boikot), maka Presiden dan wapres bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-singguh di hadapan Pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung," terangnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Gamari Sutrisno mengatakan KPU boleh saja menyatakan Jokowi - JK sebagai presiden terpilih. Namun, bisa saja koalisi permanen Prabowo - Hatta tak menghendaki pelantikan tersebut.

"Kalau kita hitung koalisi permanen ada 60 persen lebih di parlemen ini. Ketika mereka tidak menyetujui pelantikan dengan cara tidak menghadiri sidang umum MPR, bisa saja. Pansus bisa merekomendasikan itu," kata Gamari seperti dilansir Inilah.com.

Takut Kalah di MK, KPU Mendadak Perintahkan Bongkar Kotak Suara di KPUD

Di tepian lain, indikasi kecurangan Pemilu Presiden tak lagi bisa dibendung. Hal ini disinyalir oleh banyak kalangan yang mengaku keberatan dengan pembongkaran sejumlah kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), apalagi tidak menghadirkan saksi dari masing-masing pasangan dalam prosesnya dan tanpa melalui proses Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika mekanisme di MK digunakan, maka selama proses di MK dilaksanakan sampai ada putusan memenuhi syarat untuk disidangkan atau tidak, maka seluruh dokumen yang potensial menjadi sumber sengketa di MK hendaknya dijaga oleh semua pihak.

Panwaslu atau Bawaslu harus melarang dilakukannya pembongkaran kotak suara, sambil menunggu instruksi lebih lanjut. Pembongkaran kotak suara belum waktunya, . Instruksi untuk membuka kotak suara guna mengambil data para pemilih ‘siluman’ itu terlalu cepat, sebab gugatan dari pasangan nomor 1 ke MK belum lama dilakukan.

Tahapan Pilpres 2014 saat ini telah beralih dari KPU ke proses sengketa di MK sehingga pembukaan kotak suara tanpa perintah MK adalah bertentangan dengan undang-undang dan merupakan indikasi kecurangan. Seharusnya KPU menyelesaikan masalah tersebut sebelum dilaksanakannya perhitungan suara yakni sebelum 22 Juli 2014. Dengan dibukanya surat suara tersebut secara mendadak terkesan mengada-ada dan seperti ketakutan kalah.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, KPU Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga dan mengamankan kotak suara dalam keadaan digembok. Apalagi saat ini terkait dengan hasil perhitungan yang sedang disengketakan di MK.

Banyak pihak memprotes sikap KPU yang diam-diam mengeluarkan surat edaran untuk membongkar kotak surat suara Pilpres. Ketika saksi capres berkali-kali ngotot membuka data pemilih ‘siluman’  dan data yang lain saat rekapitulasi suara, KPU justru banyak yang menolak dan keberatan. Namun ketika ini sudah menjadi sengketa, justru diinstruksikan dibuka secara diam - diam. Ada apa dengan KPU?"

Tentang langkah KPU ini, banyak pihak sangat mencurigai instruksi yang sebagaimana tertuang dalam surat KPU yang ditujukan kepada KPUD kabupaten/kota se-Indonesia. Untuk itu, sudah sepantasnya banyak pihak mempertanyakan independensi KPU ini. Upaya KPUD membongkar kotak suara diam-diam dan saksi tidak diundang sama sekali, bagi banyak pihak adalah sebagai bukti bahwa independensi dan transparansinya KPU perlu dipertanyakan.

Pembongkaran kotak suara yang tidak dihadiri saksi, bisa membuat bukti-bukti kecurangan seperti yang digugat pihaknya ke MK dan hal tersebut merupakan tindakan pidana dan bisa diajukan ke meja hijau. Jika benar ada penghilangan bukti kecurangan, maka hal itu adalah pertanda dari kepanikan pihak tertentu terhadap gugatan Pilpres ke MK. epanikan KPU tersebut semakin membuat banyak pihak meyakini, KPU bisa kalah di MK.

Banyak pihak meyakini jika pleno kemarin hitung-hitungannya tidak jelas, tidak berdasar. Berbagai pihak juga mencurigai ada rekayasa di balik putusan (pleno) kemarin itu. Jika saja KPU sejak awal mengizinkan membuka data yang mengindikasikan kecurangan – kecurangan dari awal dan melaksanakan rekomendasi bawaslu, maka persoalan Pilpres tak perlu sampai bergulir sampai ke MK. Banyak pihak juga menyayangkan KPU yang dibiayai negara dengan uang rakyat yang sangat banyak, ternyata belum bisa mengemban amanah secara jujur dan transparan. [pranandawati/ahmed/voa-islam.com] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment