KPU Penjahat Demokrasi
Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengabaikan keberatan dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Hatta, teguran dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan langsung melakukan penetapan rekapitulasi suara hasil pemilu presiden pada tanggal 22 Juli 2014, merupakan suatu perbuatan kejahatan atau tindak pidana. Demikian disampaikan Eggy Sudjana keynote speech pembukaan acara diskusi mengenai pilpres di Bidakara Hotel, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2014) pagi tadi.
"KPU telah melanggar pasal 417 dan 421 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman dipidana 5 tahun dan 2 tahun 8 bulan penjara. Jadi, kita dapat melaporkan KPU ke polisi, minta untuk menangkap KPU dan langsung ditahan karena ancaman hukumannya 5 tahun," tegas Eggy Sudjana.
Salah satu anggota kuasa hukum Prabowo-Hatta ini menambahkan bahwa tindakan KPU pada pemilu presiden 2014 adalah cacat hukum. Karena itu, produk-produk KPU otomatis batal demi hukum.
"Tindakan KPU pada pilpres 2014 merupakan kejahatan demokrasi. KPU adalah Penjahat Demokrasi," kata Eggy di hadapan para perserta diskusi, yang mayoritas merupakan tokoh-tokoh nasional dan aktifis senior pejuang demokrasi Indonesia.(gebraknews)
0 komentar:
Post a Comment