Sultan Brunei telah mengkonfirmasi bahwa hukum rajam sampai mati untuk homoseksual telah diberlakukan sejak tanggal 1 April 2014 .
Hukuman Syariah berupa rajam hingga mati tersebut menggantikan hukuman buatan manusia sebelumnya yaitu maksimal sepuluh tahun penjara untuk homoseksualitas.
Serentak pihak PBB , dan HAM menentang pemberlakuan hukum Shariah Islam , bahkan para sejumlah selebriti AS akan memboikot apapun produksi milik negara Brunei .
Sultan menegaskan hukum Shariah akan berlaku kepada siapapun di negeri itu untuk Muslim dan non -Muslim , dan akan dilakukan secara bertahap setiap periode dua tahun sejak tanggal 1 April 2014.
” Hari ini , saya berpegang kepada iman saya dan saya berterima kasih kepada Allah yang Mahakuasa , dengan ini diumumkan , Kamis 1 Mei 2014 , akan berlaku penegakan hukum Syariah tahap pertama , dan akan diikuti tahapan lainnya. “
Menurut Brunei Times, tahap pertama adalah penerapan hukum Shariah untuk hukuman berbagai kejahatan .
Tahap dua , berupa hukuman fisik termasuk hudud (amputasi tangan untuk pencuri) , akan berlaku dalam waktu 12 bulan , dan fase tiga , akan menerapkan hukuman mati , akan mulai berlaku dalam waktu 24 bulan .
Berdasarkan undang-undang , hukuman mati diberlakukan untuk kejahatan seperti : perkosaan , perzinahan , sodomi , hubungan seksual di luar nikah bagi umat Islam , menghina ayat-ayat Al-Quran dan Hadis , penghujatan , menyatakan diri seorang nabi, murtad , dan pembunuhan . (JL/KH)
0 komentar:
Post a Comment