Petisi Diteken Ormas Islam, Yusril Lanjutkan Gugatan Perppu di MK
Sekitar seratus ulama, kiyai dan habaib serta pengasuh pondok pesantren se Jabodetabek, Senin (22/8) berkumpul di Hotel Harris, Manggarai, Jakarta, menyatakan menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2017. Mereka mendesak fraksi-fraksi di DPR untuk menolak pengesahan Perpu tersebut dan mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Perpu itu.
Sebelum pembacaan dan penantatanganan petisi, para ulama dan kiyai mengadakan diskusi menghadirkan Yusril Ihza Mahendra, Mayjen Purn Adityawarman dan mantan pengurus HTI Ismail Yusanto.
Dikabarkan, para ulama juga berencana akan mengajukan permohonan ke MK agar membatalkan Perpu tersebut, karena tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa dan isinya bertentangan dengan UUD 45.
Sebelumnya Yusril juga menyarankan agar ormas-ormas yang ingin melakukan langkah hukum mengajukan pembatalan Perppu kontroversial itu ke MK, agar tidak memohonkan tuntutannya sendiri-sendiri, melainkan lebih baik mengajukan diri menjadi pihak terkait atas gugatan yang telah diajukan HTI yang kini dimohonkan atas nama Ismail Yusanto.
“Agar langkahnya efisien sebaiknya menjadi pihak terkait saja,” ujar Yusril, Senin (21/8) saat menjadi pembicara kunci pada Diskusi yang digelar DPP Partai Bulan Bintang.
Sebab, kata Yusril, jika masing-masing menjadi pemohon, maka akan menempuh jalan panjang dengan mengulang dari awal kembali. Mulai dari pemeriksaan berkas pemohon, kedudukan hukum pemohon dan seterusnya sesuai prosedur hukum acara yang berlaku di MK.
Yusril, yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, sebelumnya memang mendapat kepercayaan sejumlah ormas Islam dan para ulama untuk berjuang secara hukum maupun politik agar Perppu yang dinilai mengancam aktifitas ummat Islam itu dibatalkan.
Sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril mengaku tak bisa berbuat banyak untuk melakukan langkah politik di parlemen. Pasalnya partai yang dipimpinnya itu tak memiliki satupun kursi di DPR.
“PBB tidak mungkin ikut berdebat, mengadu argumentasi untuk meyakinkan para anggota DPR bahwa Perpu itu harus ditolak parlemen,” tuturnya.
Namun sesuai tradisi Masyumi, dikatakan Yusril, dipastikan pihaknya akan melakukan langkah-langkah legal konstitusional dan bagi ormas-ormas Islam menurutnya jangan juga berhenti bersuara lantang menuntut pembatalan pemberlakuan perppu ke DPR.
“Menyampaikan pendapat seperti unjuk rasa itu sah, silahkan itu hak konstitusional yang dimiliki warga yang dilindungi undang-undang, harus terus dilakukan jangan berhenti,” pungkasnya.
swamedium
0 komentar:
Post a Comment