Pengacara Habib Rizieq Ingatkan Polisi untuk Tangkap Penyebar Chat
Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera mengingatkan kepolisian untuk tetap mencari dan menangkap penyebar chat berkonten pornografi yang diduga melibatkan Habib Rizieq.
“Ada kasus polisi dihina, (dicari) siapa yang menyebarkan. Presiden dihina, (dicari) siapa yang menyebarkan. Yang dicari yang upload, (kasus Habib Rizieq) ini yang upload enggak dicari,” kata Kapitra, di Jakarta, Minggu (20/8) kemarin.
Kapitra pun mencontohkan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam kasus itu, aparat memeriksa bahkan saat ini telah menyidangkan Buni Yani sebagai pihak yang disangkakan sebagai penyebar video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Asas persamaan di mata hukum harusnya dilakukan. Kasus Ahok dicari, siapa yang menyebarkan,” ujar Kapitra.
Selain itu, dia juga mengkritisi alat bukti yang dipakai polisi untuk menjerat kliennya, yakni chat WhatsApp yang didapat dari laman www.baladacintarizieq.com. Menurut Kapitra, informasi dari laman itu tidak bisa digunakan sebagai alat bukti karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016.
“Hasil penyadapan bukan dari lembaga yang ditunjuk, tidak bisa dijadikan alat bukti, baik saat penyidikan maupun dalam proses peradilan,” tegas Kapitra.
Habib Rizieq telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi. Sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini, Habib Rizieq masih berada di Arab Saudi. Polisi akhirnya memeriksa Habib Rizieq di Arab Saudi beberapa waktu lalu.
swamedium
0 komentar:
Post a Comment