Jadi Saksi Dalam Sidang Buni Yani, Napi Ahok 'Ogah' Hadiri Persidangan
Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan tidak hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (8/8/2017).
"Jadi kita sudah upayakan, kita sudah ada surat ke Pak Ahok. Beliau menyatakan ketidaksediaannya untuk hadir sebagai saksi. Dari pihak lapas sudah ada surat (juga) tidak bisa hadir," jelas Andi M Taufik, salah seorang tim jaksa penuntut umum (JPU), saat dikonfirmasi melalui sambungan telefonnya.
Maka itu, lanjut Andi, tim JPU bakalan membacakan BAP dari Ahok sebagai saksi di persidangan nanti. "Tapi, sudah disumpah di depan penyidik. Nilainya (tidak hadirnya Ahok) sama dengan dihitung hadir karena sudah disumpah. Rencananya hari ini kita bacakan BAP," jelasnya.
Saat disinggung adanya kemungkinan Ahok akan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan, Andi menyebut hal tersebut tergantung dari majelis hakim.
"Kalau sudah dibacakan dan hakim sudah berkenan, enggak usah lagi (hadir)," tandasnya.
Sekadar diketahui, PN Bandung kembali menggelar sidang Buni Yuni di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Selasa 8 Agustus 2017. Sidang rencananya digelar pukul 09.00 WIB. Dalam kasus ini, Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
-kabarviral/teropongs
0 komentar:
Post a Comment