Unpam Melanggar HAM? Mahasiswi Dilarang Bercadar


Peraturan baru Universitas Pamulang (Unpam) yang melarang mahasiswi bercadar mendapat reaksi dari berbagai kalangan. Tidak sedikit mahasiswi menyuarakan penolakannya di forum-forum diskusi. Tidak itu saja, bahkan, dalam peraturan baru dihimbaukan pada mahasiswi bercadar dan mahasiswa berambut gondrong dilarang memasuki gedung perkuliahan demi kelancaran proses belajar-mengajar.

Dalam pernyataannya, Ir. Sewaka (Wakil Rektor Unpam Bidang Kemahasiswaan), seperti yang dikutip Suara Independen mengatakan, “Unpam ini kan sekolah umum, tidak berlandaskan agama manapun. Kita ingin perkuliahan berjalan lancar, komunikasi juga harus lancar, contohlah saya dengan Anda berkomunikasi dengan menutup muka (bercadar) buat apa?”

Namun, peraturan baru itu patut disayangkan. Tidak adanya sosialisasi dan menyampingkan hak mahasiswa membuat perturan baru itu terkesan dipaksakan. Barangkali, sudah menjadi rahasia umum dalam opini kini, cadar diidentikan dengan kenegatifan. Misalnya, terkait terorisme dan tindakan kriminal lainnya.

Lalu bagaimana dengan mahasiswa berambut gondrong yang juga dilarang. Ironisnya larangan itu terjadi di ranah pendidikan. Larangan macam itu, mengingatkan kita pada rezim orde lama yang memvonis pria berambut gondrong sebagai kontrarevolusi. Mengingat Bung Karno sangat anti Barat. Sedangkan di rezim orde baru, pria berambut gondrong diidentikan dengan komunitas Hippie yang dibawa dari budaya anak muda di Amerika Serikat pertengahan tahun 1960-an.

Ironis, di tengah kehidupan demokrasi yang penuh dengan gilang-gemilang, justru hak-hak kebebasan mahasiswa yang sejatinya sangat privasi, dilarang dalam aturan baru Universitas Pamulang (Unpam). Kalau berambut gondrong, penyair W.S Rendra juga berambut gondrong. Tidak adil rasanya bila pria berambut gondrong dikonotasikan dengan keliaran macam komunitas Hippie tadi.

Alangkah baiknya, perturan-peraturan yang dapat menimbulkan reaksi keras dari kalangan mahasiswa disosialisasikan langsung. Bila perlu, mengajak mahasiswa terlibat dalam pembuatan perturan baru. Misalkan, audensi antara pihak kampus dan mahasiswa sebagai bentuk implementasi demokrasi di ranah pendidikan.

Seharusnya, perihal yang remeh-temeh (cadar dan berambut gondrong) tidak perlu diperbesar-besarkan dengan membuatkan aturan larangan tadi. Apakah pihak kampus telah kehilangan ide-ide segar dalam membuat aturan demi kebaikan dan kemajuan mahasiswa dalam proses belajar-mengajar, tidak gaduh dan menimbulkan pro-kontra seperti aturan larangan bercadar dan berambut gondrong ini.

Penulis: Arian Pangestu (aktif menulis puisi dan esai. Puisinya tergabung dalam antologi Monolog Bisu dan Kukirim Pesan Lewat Angin untuk Abah) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment