SK Pembubaran HTI Tak Kunjung Terbit, Menkumham Takut Digugat, Jokowi "Dikerjain"?
Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah mulai menimbulkan pertanyaan, salah satunya soal mengapa pemerintah hingga kini belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembubaran ormas Islam tersebut. Dan menurut Dewan Syuro PBB, belum terbitnya SK tersebut diduga karena adanya ketidaksinkronan antara keputusan dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Adanya semacam kegagapan atau ketakutan Menkumham terhadap tuntutan peradilan yang dilakukan oleh HTI melalui jalur hukum.
“Patut diduga SK pembubaran HTI oleh Menkumham mengalami kegagapan merumsukan konsidran karena bertentangan dengan Perppu No. 2 Tahun 2017,” demikian katanya, di akun Twitter pribadi miliknya, belum lama ini.
Ka’ban pun seperti menantang aturan mana yang akan digunakan oleh Pemerintah dalam melarang ormas Islam HTI menjalankan segala aktivitasnya.
“Silahkan baca Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 59, ormas dilarang (1), (2), (3), (4), ingin tahu yang mana dilanggar oleh HTI. Kumham belum mengamalka Pasal 61 dan 62,” tambah politisi senior tersebut.
Akibat lamanya SK belum terbit oleh pemerintah, Ka’ban pun mengatakan sepertinya Joko Widodo sebagai Pemimpin telah “dipermainkan” pihak tertentu. “Ini bukan membela HTI. Tapi justru membela Presiden Jokowi: kok seperti ‘dikerjain’.”
Sebelumnya HTI dibubarkan oleh pemerintah karena dinilai anti Pancasila. Selain itu HTI juga dituding seperti tidak memberikan kontribusi kepada Negara Indonesia. Namun kesemuanya dibantah oleh HTI.
Soal Perppu, banyak kalangan berpendapat bahwa aturan itu dapat menyasar ke ormas lain, tidak hanya ormas Islam, juga akan menyasar ke ormas nasionalis.dikutp dari voa-islam [vi/fatur]
0 komentar:
Post a Comment