Beredar surat di lingkungan Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang menyerukan pegawainya untuk mengikuti sosialisasi penawaran apartemen Meikarta yang dibangun anak perusahaan Lippo Group, yakni PT. Mahkota Sentosa Utama.
Dalam surat yang bernomor 1017/05/SDBUP/1017 berbunyi “Sehubung dengan surat dari PT.Mahkota Sentosa Utama tanggal 4 Agustus 2017 hal perkenalan dan penawaran apartemen Meikarta-Cikarang, bahwa bersama ini kami sampaikan bahwa PT.Mahkota Sentosa Utama akan mengadakan sosialisasi penawaran apartemen Meikarta-Cakung pada hari selasa 15 Agustus 2017 di Aula Gedung C Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Berkenaan dengan hal itu, kami mohon kiranya dapat mengikutkan pegawai di lingkungan unit kerja saudara.”
Surat seruan ini tertanggal 7 Agustus 2017 yang ditandatangani atas nama Sekretaris Kepala Bagian Umum, Kepegawaian dan Organisasi Yuli Wahono.
Perlu dipahami bahwa proyek Lippo Group ini sedang bermasalah dengan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Mega proyek ini dibangun dengan kesan lancang dan angkuh, pasalnya perusahaan besar itu tidak mengurus perizinannya dengan baik.
Bahkan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Deddy Mizwar, telah meminta Lippo Group menghentikan sementara proyek kawasan Kota Baru Meikarta sebelum mendapat perizinan dari pemerintah.
“Sebab kalau tidak, saya khawatir ini, tapi saya enggak tahu polisi akan bertindak atau tidak. Yang jelas menjual barang ilegal itu adalah kriminal. Kan logikanya memasarkan barang ilegal, enggak ada izin, kriminal. Saya khawatir akan dikriminalisasi nantinya,” kata Deddy di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (2/8).
Tidak hanya itu, alasan pemberhentian sementara proyek Meikarta juga karena perlu kajian dampak lingkungannya terhadap masyarakat sekitar.
“Ini untuk kota metropolitan. Jangan kanan kirinya banjir nanti harus menjual dengan mudah, dibeli lagi, jadi kota baru lagi. Ini kan marginalisasi masyarakat. Jadi kejam juga kan ujungnya,” tutur Deddy.
Dia menambahkan, jika Lippo Grup ingin melanjutkan setidaknya ada tiga hal yang harus dipatuhi. Pertama, sesuai kewenangan. Kedua, sesuai prosedur. Ketiga sesuai substansi.
Bahkan, dia menjamin jika rekomendasi dari rencana awal ditolak, maka segera diubah dan mengajukan kembali.
“Kalau tidak ini indikasi korupsi sebenarnya, dipenjara kita. Ubah dong (rencananya) kan bisa,” tutup dia.(kl/akt)
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment