Pengamat Perkotaan: Ilegal, Harusnya Bangunan "Meikarta" Disegel
Pemerintah harus menyegel sejumlah bangunan yang terdapat di Kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi. Lantaran hingga kini proses perizinan yang belum juga dituntaskan oleh Grup Lippo, selaku pemilik proyek properti ini.
Menurut Pengamat perkotaan, Yayat Supriatna, proyek properti Meikarta tidak dapat dilanjutkan karena pihak pengembang hanya mengantongi izin lokasi saja.
“Kalau misalnya IPPT belum ada, berarti IMB nya belom ada. Kalau IMB belum ada, seharusnya bangunan disegel aja, repot amat,” sebut Yayat saat dihubungi oleh Aktual.com, di Jakarta, Kamis (10/8).
Yayat menjelaskan, pendirian suatu bangunan harus didahului oleh proses perizinan yang berlaku. Dalam hal ini, proses perizinan ini harus ditindak tegas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ia pun menegaskan jika pemerintah melalui Pemkab Bekasi, memiliki kewenangan untuk menyegel bangunan Meikarta.
Sebagai informasi, perizinan proyek Meikarta baru sebatas pengurusan Izin pemanfaatan pemanfaatan dan penggunaan tanah (IPPT). Sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan site land sama sekali belum diurus oleh Grup Lippo.
Kondisi ini bertolak belakang dengan adanya bangunan-bangunan yang sudah berdiri di kawasan tersebut. Bahkan, pihak Meikarta justru mengklaim telah menjual 16.800 unit apartemen pada 26 Mei 2017 lalu.
“Walaupun mereka sudah punya izin prinsip, tapi IPPT belum punya dan IMB belum dia urus, ya segel aja bangunannya, takut amat,” jelas Yayat menegaskan.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, mempersoalkan manajemen Meikarta yang justru lebih dulu menjual unit pemukiman sebelum proses perizinan rampung. Bahkan, pembangunannya mulai dilakukan meski izin belum disetujui.
“Proyek belum punya izin apapun, baru izin lokasi. Berdasarkan tata ruang sudah rampung, cuma yang dikhawatirkan itu iklannya luar biasa,” kata Neneng di Bekasi, 30 Mei lalu.[era/fatur]
0 komentar:
Post a Comment