Kasus Ade Armando di-SP3 Polda, LBH Street Lawyer Ajukan Pra Peradilan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer mengambil langkah hukum, atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas penistaan agama dengan tersangka Ade Armando.
Informasi diterima hidayatullah.com, Rabu (09/08/2017), LBH Street Lawyer mengajukan Permohonan Pra Peradilan atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
LBH Street Lawyer mengajukan permohonan pra peradilan, agar kasus penistaan agama dengan tersangka Ade Armando dilanjutkan kembali.
“Demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” jelas LBH itu melalui pernyataannya sebelumnya.
Permohonan itu disampaikan atas sejumlah pertimbangan terkait kasus yang menjerat dosen Komunikasi FISIP UI yang juga dikenal sebagai aktivis liberal itu.
SP3 yang dikeluarkan Ditreskrimsus atas kasus Ade Armando, menurut LBH itu, tidak masuk akal dan merupakan tindakan yang tidak didasari atas hukum.
SP3 itu pun, lanjutnya, merupakan tindakan yang tidak profesional dan bertanggung jawab, bertentangan dengan jargon yang selalu dikampanyekan Kapolri yang berbunyi “Promoter” (Profesional, Modern, dan Terpercaya).
“Bahwa perkataan Ade Armando dalam akun media sosial baik Twitter maupun Facebook, yang berbunyi ‘Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dg gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop….’, sangat menyakiti perasaan umat Islam, sehingga penghentian kasus tersebut juga ikut menyakiti perasaan umat Islam,” tegasnya.*
Hidayatullah
0 komentar:
Post a Comment