Tampil di ILC, Said Didu Bongkar Borok dalam Kasus Maknyuss
Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Said Didu,tampil cetar membahana di Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne, Selasa (8/8/2017) malam.
Said Didu meluruskan beberapa hal yang mencuat dalam kasus Beras Maknyuss.
Pertama, istilah beras subsidi. Aparat mengklaim beras yang menggunakan pupuk dan benih bersubsidi merupakan beras subsidi yang harganya diatur pemerintah.
Said Didu bersyukur aparat sudah tidak mempertahankan persepsi itu karena penjual gorengan yang menggunakan gas bersubsidi pun –dengan logika yang sama- perlu diatur harga gorengannya oleh pemerintah. Namun, jejak digitalnya masih ada.
Kedua, kerugian negara. Disebutkan bahwa PT IBU telah merugikan negara 180 triliun. Hal itu, menurut Said Didu, sama sekali tidak benar. Jika keuntungan berdagang beras sedemikian besar, pengusaha batu bara bisa menutup usahanya dan beralih ke perdagangan beras.
Istilah kerugian negara juga diluruskan oleh Said Didu. “Kerugian negara adalah apabila ada orang mengambil uang atau aset negara. Kedua, membelanjakan uang negara di atas harga seharusnya,” tandasnya.
Lebih jauh ia menegaskan, jika swasta membeli di atas harga, itu bukan kerugian negara tetapi malah menguntungkan negara karena pajak naik dan petani sejahtera.
Ketiga, HPP dan HET. Harga pembelian pemerintah dan harga eceran tertinggi adalah patokan pemerintah dalam operasi pasar. Jika ada harga swasta di atas HPP dan HET, hal itu tidak merugikan negara.
Keempat, oplosan. Oplosan –lebih tepatnya racikan- adalah kegiatan sah dan tidak melanggar hukum. Yang salah adalah jika oplosan dijadikan penipuan.
Kelima, persaingan usaha. KPPU ternyata tidak menemukan bukti persaingan usaha sebagaimana isu sebelumnya.
Said Didu mengingatkan, ketahanan pangan harus dibangun di atas kesejahteraan petani. Jangan sampai petani dikorbankan dengan menekan harga jual beras dan lain-lain.
Berikut ini video lengkap pernyataan cetar membahana Said Didu:
0 komentar:
Post a Comment