Yusril: Penjelasan Pemerintah Soal Perppu Ga Jelas
“Penjelasan Menkopolhukam lain, Presiden lain, dan Kemendagri lain,” katanya saat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (07/08).
Menurutnya, Pemerintah tidak cukup tindakan untuk mengeluarkan Perppu dengan menghapuskan 17 pasal UU Ormas. Karena pada dasarnya telah menghapuskan kewenangan untuk menilai apabila pemerintah akan membubarkan ormas kepada suatu paham yang berbeda dengan Pancasila.
“Sepanjang awal reformasi kita bicara cek and balance supaya kewenangan Pemerintah dibatasi. Apakah harus ada pihak ketiga untuk menengahkan yakni pengadilan, tetapi semuanya sekarang dieleminir oleh Perppu dan semuanya kewenangan Pemerintah,” ujarnya.
Sebab, apabila hanya ingin menghapuskan kenapa harus menggunakan Perppu. Itu hanya memperpendek putusan pengadilan bila putusan 1 bulan. Sementara pemerintah bisa saja membubarkan ormas yang dianggap bertentangan.
“Lalu petitum pengujian formil dan materil dipisahkan, dan rumusan petitum ini secara spesifik kami menggunakan ketentuan dlm Undang-Undang perubahan tentang MK dan itu sudah sesuai dengan permintaan. Kita serahkan ke pengadilan untuk menilai apakah SK pencabutan status badan hukum HTI sah atau tidak,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian formil dan materil peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Perppu Ormas). Pengadilan perkara yang terdaftar dengan nomor perkara 50/PUU-XV/2017 ini diajukan oleh sejumlah ormas dan perseorangan warga negara Indonesia.
panjimas
0 komentar:
Post a Comment