Ini Alasan Habib Rizieq Ajukan SP3 Kasusnya ke Polisi
Terkait kasus dugaan chat berkonten pornografi yang dituduhkan kepada Habib Rizieq Syihab, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Pawiro berencana akan kembali mengajukan permohonan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Sugito menjelaskan mengenai pengajuan SP3, dikarenakan kasus yang sedang menjerat Habib Rizieq tersebut dinilai belum cukup bukti. Dari penetapan kliennya menjadi tersangka yang dinilai cacat hukum, hingga kemudian untuk pelaku penyebaran video tersebut belum juga diketahui.
“Justru karena tersangka dan karena di BAP, dua alat bukti ya menurut saya yang belum cukup terpenuhi. Terus mengenai masalah yang mengupload juga belum jelas, terus yang ketiga masalah ini kan domain privat delik aduan,” ujar Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/8).
Dirinya juga mengungkapkan, apabila kasus ini mengacu pada Pasal 23 Ayat 1 UU ITE, seharusnya pihak kepolisian terlebih dahulu menangkap orang yang mengunggah video tersebut. Tetapi dalam kasus ini malah sebaliknya. Sugito merasa ada muatan politis dibalik kasus ini, karena itu pihaknya mengajukan SP3.
“ini kan tidak jelas semuanya, berbau politis. Yang seakan-sakan menjadi permasalahan hukum makanya kami mengajukan permohonan SP3,” pungkasnya. (swamedium)
0 komentar:
Post a Comment