Belum Ada Sertifikasi Halal, ICMI Minta Vaksinasi Rubela Dihentikan
Vaksinasi Measles Rubella untuk anak-anak usia 6 hingga 15 tahun yang dilakukan Kementerian Kesehatan RI diminta untuk dihentikan sementara.
Demikian kata anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo menanggapi pro kontra vaksinasi tersebut.
"Saya sepaham dengan MUI Pusat agar program vaksinasi Rubella yang katanya untuk mencegah penularan wabah penyakit campak di Indonesia ditunda dulu," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (20/8).
Menurutnya, untuk menentukan program vaksinasi nasional dibutuhkan tiga syarat yang wajib untuk dipenuhi. Pertama, penyebaran penyakit tersebut dalam keadaan darurat dan sudah meluas di Indonesia dengan ditandai adanya korban yang berjatuhan.
"Kedua wajib disertifikasi kehalalannya oleh MUI Pusat dan ketiga harus diperkuat institusi terkait," jelasnya.
Menurutnya, hingga saat ini ketiga syarat itu sama sekali belum terpenuhi hingga saat ini.
"Apalagi ada isue program tersebut hanya diberlakukan di negara-negara mayoritas penduduk muslim?" tanyanya.
Atas alasan itu, Anton menyarankan agar program vaksinasi Rubella dihentikan terlebih dahulu hingga ada kejelasan fungsi, kehalalan, dan wabah campak yang meluas di Indonesia yang memaksa keadaan darurat.
"Isu kehalalan bagi bangsa Indonesia sangat sensitif apa guna berobat atau bervaksinasi jika haram? Demikian keluh masyarakat yang saya pantau. karena itu ICMI bisa memahami keluh MUI yang merasa dilangkahi dengan progam tersebut," pungkasnya. [rmol]
0 komentar:
Post a Comment