Ahmad Dhani: Yang Teriakkan Ada Pelanggar Hukum Kok Malah Ditangkap...


Musisi Ahmad Dhani menjadi saksi dalam sidang kesepuluh perkara dugaan pelanggaran ITE dengan terdakwa Buni Yani gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (21/8/2017).

Dhani hadir sebagai saksi untuk meringkankan Buni Yani. Dalam persidangan, ia menyebutkan, seharusnya Buni Yani tidak ditangkap. "Buni ini yang meneriakkan ada pelanggar hukum, kok malah ditangkap," kata Dhani.

"Buni Yani menurut saya seperti orang yang lihat ada mobil dicuri dan meneriakan, 'hey ada maling, hey ada maling'. Eh malah dia yang ditangkap," tambahnya.

Dhani berpendapat, postingan Buni Yani bukan menjadi sumber amarah masyarakat hingga lahir sejumlah aksi demonstrasi. Menurut dia, yang perlu dipersalahkan adalah unggahan dari Pemprov DKI yang tidak bisa menyaring pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.

"Sebenarnya lambat laun, cepat atau lambat apa yang dibicarakan Ahok akan menuai kemarahan. Karena video itu diposting oleh Pemprov DKI. Mengapa Pemprov tidak profesional kenapa (pidato) harus digelontorkan tidak dipotong lebih dahulu," ucap Dhani.

Dhani melanjutkan, persoalan Buni Yani pun bukan berkutat pada penggunaan kata 'pakai' dalam unggahan Facebook-nya yang selama ini diperdebatkan.

"Sebenarnya bukan kebenaran tafsirnya (surat Al-Maidah) tapi Ahok kan dinilai sebagai gubernur (non-muslim). Tapi kenapa dia berbicara tentang agama lain. Bukan tafsir boleh pemimpin kafir atau tidak boleh, tapi Ahok tidak kompeten bicara itu (tafsir AlQuran) apalagi dia seorang kepala daerah," katanya.

"Saya ini adalah pecinta semua agama dan saya punya track record itu. Karena nenek saya Katolik, tante saya Protestan. Jadi kalau ada orang lain yang menghina agama orang lain saya tidak suka apalagi seorang gubernur," tambah dia.

SUMBER  DEMOKRASI.CO DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment