Sempat Ditolak, Saksi Ahli Ahok Ini Malah Sebut Niat Menista Agama Sudah Terpenuhi
Saksi Ahli Hukum Pidana dari UGM yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebagai saksi yang meringankan (a de charge) menyatakan, unsur niat dalam tindak pidana penistaan agama Ahok patut diduga sudah terpenuhi.
Hal ini disampaikan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej dalam lanjutan persidangan keempat belas perkara penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (14/03/2017).
Dalam kesaksiannya, Edward menegaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) poin 12, ia menyebut berdasarkan video-video dan buku Ahok yang berjudul “Merubah Indonesia” yang sudah dilihat dan dibacanya, maka patut diduga unsur niat penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok sudah terpenuhi.
“Pernyataan ini berpatokan pada Teori Kesengajaan yang diobjektifkan,” terang Ahli ketika ditanyakan keterangannya pada poin 12 oleh Majelis Hakim.
Nasrulloh Nasution, tim advokasi GNPF MUI yang turut hadir mengawal persidangan ini menjelaskan, keterangan Ahli Hukum Pidana ini semakin memperkuat unsur niat dalam tindak pidana penistaan agama. Menurutnya, keterangan Ahli pada poin 12 ini bersesuaian dengan keterangan Ahli Hukum Pidana dari UII Prof Muzakkir dan keterangan Ahli Hukum Pidana dari MUI DR. Abdul Choir.
“Dengan demikian, unsur niat melakukan penistaan agama semakin kuat terbukti sehingga tidak ada lagi keraguan bagi hakim untuk menyatakan Ahok terbukti bersalah,” jelas dia kepada jurniscom, Selasa (3/14/2017).
Nasution mengatakan, Ahli Hukum Pidana dari UGM ini pernah diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri. Namun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dihadirkan di persidangan, dengan alasan keterangan Ahli ini tidak konsisten. Maka itu, kata dia, kehadiran Ahli Hukum Pidana ini sebagai saksi yang meringankan Ahok ditolak oleh JPU, dan oleh karenanya dalam persidangan Jaksa tidak bertanya kepada Ahli.
“Ahli ini tidak konsisten keterangannya, makanya tidak dipanggil Jaksa. Tapi keterangannya poin 12 sudah cukuplah bagi Jaksa untuk mencantumkannya dalam surat tuntutan,” papar Koordinator Persidangan GNPF MUI ini.
Diketahui, persidangan keempat belas telah selesai pada pukul 15.20 WIB, dan perisdangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan Ahli yang akan dihadirkan oleh Penasehat Hukum Ahok. Penasehat Hukum Ahok rencananya akan menghadirkan 4 Ahli lagi pekan depan, dari berbagai bidang.
“Kita lihat apakah mereka (Ahli) kompeten dan profesional dalam bidangnya atau justru keterangannya sangat menunjukkan keberpihakannya kepada Ahok,” tutup Nasrulloh.
Sebelumnya, Saksi Ahli Pidana dari UGM ini sempat ditolak Majelis Hakim. Majelis Hakim menilai, menghadirkan saksi ahli sebelum saksi fakta tidak sistematis.
“Kalau saudara ingin memeriksa saksi ahli, boleh. Asalkan, setelah itu tidak ada saksi fakta. Kalau masih ada saksi fakta tambahan, saksi ahli tidak diperiksa hari ini agar berita acara pemeriksaan bisa sistematis,” kata ketua Majelis Hakim, Dwiarso.
0 komentar:
Post a Comment