Pakar Fiqih: Spanduk Tak Salatkan Jenazah Pemilih Pemimpin Kafir Tidak Salah


Jakarta – Spanduk yang dipasang di sejumlah masjid di ibukota Jakarta berisi menolak menyalatkan jenazah pendukung penista agama dan pemilih pemimpin non Muslim menuai kontroversi. Sejumlah pihak memandang sikap itu berlebihan. Di lain sisi, putusan itu dianggap tepat untuk memberi pembelajaran dan peringatan kepada warga Muslim untuk kembali ke jalan yang benar.

Dalam hal ini, Doktor Syariah Universitas Al-Azahar Kairo, Dr Ahmad Zain An-Najah, menjelaskan bahwa kebijakan sejumlah masjid tersebut tidak salah menurut pandangan fiqih. Hal itu karena hukum salat jenazah Fardlu Kifayah. Artinya, jika sudah disalatkan oleh sebagian masyarakat, kewajiban warga lain gugur.

“Spanduk yang dipasang di masjid-masjid untuk tidak menyalatkan pendukung penista agama dan pemilih pemimpin non Muslim tidak salah dalam pandangan fiqih,” ujarnya saat dihubungi Kiblat.net, baru-baru ini.

Ketua Majelis Fatwa Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) ini menunjukkan bahwa spanduk yang dipasang itu tidak melarang keluarga atau warga lain menyalatkan. Isi tulisannya hanya mengatakan bahwa pengurus atau masjid tidak menyalatkan jenazah pendukung penista agama dan pemilih pemimpin non Muslim.

Ia pun melanjutkan bahwa spanduk-spanduk itu tidak mengharamkan menyalati mayit pendukung penista agama atau pemilih pemimpin kafir. Kata yang digunakan hanyalah “tidak menyalatkan”, bukan “haram menyalatkan”.

Lebih lanjut, Direktur Pesantren Tinggi Al-Islam Bekasi ini menjelaskan bahwa tidak menyalati mayit merupakan hak. Orang yang tidak ikut menyalati bukan berarti dia menganggapnya haram.

“Hal itu juga tidak berlaku hanya bagi pendukung penista agama atau pemilih calon pemimpin non Muslim. Jika pemilih pemimpin Muslim diperlakukan demikian pun dalam pandangan fiqih tidak apa-apa. Itu hak warga,” terangnya.

Pengisi tetap di sejumlah masjid dan majelis taklim di ibukota ini pun menyayangkan pernyataan sejumlah tokoh Islam dan politik terkait masalah ini. Pernyataan-pernyataan tersebut, katanya, seakan menegaskan menyalati jenazah hukumnya Fardlu Ain, wajib bagi setiap individu.

Tak Semua Pemilih Pemimpin Kafir Munafik

Terkait hukum menyalatinya, ayah empat anak ini menerangkan harus dirinci terlebih dahulu. Apakah yang bersangkutan memilih pemimpin non Muslim karena munafik, cinta dunia, takut atasan atau karena tidak paham. Jadi, tidak semua pemilih pemimpin kafir itu munafik.

Variable-variable ini memiliki konsekuensi hukum masing-masing. Namun sekali lagi, tegasnya, permasalahan menyalati jenazah itu adalah hak masing-masing. Yang tidak dibolehkan adalah berfatwa mengharamkan menyalati jenazah mereka.

Ustadz yang juga aktif menulis buku ini menekankan bahwa penjelasan di atas baru dalam persfektif fiqih. “Namun hal ini belum dilihat dari pandangan politik dan sosial,” imbuhnya.

Dari sisi politik, dibantah atau tidak, kebijakan pengurus masjid itu pasti bersinggungan dengannya. Oleh karena itu, banyak pihak menilai spanduk itu kampanye, provokasi dan intimidasi karena dianggap mendukung salah satu pasangan calon.

Pasangan calon gubernur Muslim pun pasti diuntungkan sementara pasangan non Muslim dirugikan. Maka, pihak yang merasa diuntungkan pasti setuju dengan spanduk ini dan pihak yang merasa dirugikan tidak setuju.

Sementara dari pandangan sosial, sikap semacam ini dikategorikan takzir (sanksi), yang tidak terkait dengan hukum syariat. Pendiri Pusat Kajian Fiqih dan Ilmu Islam (Puskafi) ini pun berperangsangka baik bahwa kebijakan tidak menyalatkan bertujuan sebagai sanksi sosial.

“Tujuannya mungkin dalam rangka mendidik masyarakat,” ujarnya. Apakah sanksi itu bisa membuat efek jerah atau tidak, itu tinggal dilihat praktiknya. Masyarakat diharapkan kembali ke jalan yang benar untuk memilih pemimpin Muslim melalui upaya ini. Ini dampak positif.

Di sisi lain juga terdapat dampak negatif dari sisi ini. Yaitu, munculnya kegaduhan dan perpecahan masyarakat. Hal inilah yang oleh pemerintah dijadikan alasan untuk mencopoti spanduk-spanduk tersebut. Namun Ustadz kelahiran Klaten menduga, pencopotan itu juga ada unsur politik.

“Memang, spanduk itu bisa bermata empat, tinggal kita lihat dari sisi mana,” pungkasnya. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment