Pengadilan Uni Eropa Dikecam Karena Dukungan Larangan Berjilbab
Pengadilan Uni Eropa dikecam keras kalangan pendukung HAM karena tidak menghormati hak otonomi perempuan atas tubuh mereka. Baru-baru ini, mereka mengijinkan para atasan melarang pemakaian jilbab dengan alasan sebagai kebijakan internal mereka bahwa para pegawainya harus berpakaian netral.
Pelbagai twit kecaman bertebaran di lini sosial media.
“Hukum lain yang mengatur-atur perempuan atas pilihan mereka berpakaian telah didukung oleh orang-orang intoleran yang tidak bermoral dan egois”, -Yasmina. https://t.co/14SJgJsMx9, March 14, 2017
“Ini adalah saya yang memakai hijab bukan karena saya pribadi yang tertutup dan saya mendukung hak semua orang. Ini hukum Uni Eropa yang menjijikkan”, — Shauna Jones (@Shauna_c_jones) pic.twitter.com/igCwEwMlXQ, March 14, 2017
“Sedih hati. Ijinkan para perempuan memakai hijabnya, jangan paksa mereka. Ijinkan perempuan untuk membuang hijab mereka, jangan paksa mereka. berilah wanita haknya,”— Zurairi AR (@zurairi) https://t.co/Dj8pbkHPA1, March 14, 2017
“Kapan ‘netralitas’ digunakan untuk mempromosikan intoleransi. Kebebasan agama jelas dilanggar”,— Dr H.A. Hellyerد.إتش (@hahellyer)”https://t.co/ZCOphII24v, March 14, 2017
“@AkeelaAhmed @miqdaad para perempuan berjilbab tidak pernah membawa dampak negatif bagi saya, justru orang yang berdasi yang sering buat masalah karena menyebabkan krisis keuangan. Larang pria berjas.”— Jenny Brownlee (@Jenypi) March 14, 2017
“Pengadilan Uni Eropa mengatakan #larangan hijab sah. Apakah ini cara untuk mengusir para perempuan Muslim keluar dari pekerjaan mereka?”— DOAM (@doamuslims) March 14, 2017
“Larangan berhijab sah di Uni Eropa”, — Davor Jancic (@DavorJancic) March 14, 2017 #religion #immigration#employment #EUlaw https://t.co/rdvYVt8tpWpic.twitter.com/MEn23Hhcjf.
Amnesti Internasional Serukan Negara-Negara Bereaksi Atas Keputusan Tersebut
Amnesti Internasional Kamis mengkritik keputusan pengadilan Uni Eropa yang menyatakan para atasan dapat mencegah para pegawai mereka memakai simbol-simbol keagamaan, termasuk jilbab.
Keputusan tersebut “memberikan kebebasan yang lebih besar kepada para atasan untuk mendiskriminasikan para perempuan dan laki-laki atas dasar keyakinan agama mereka”, unkap lembaga HAM internasional ini.
Amnesti internasional juga mendesak negara-negara menentang keputusan tersebut.
Keputusan pengadilan Uni Eropa ini dikeluarkan sebagai respon atas gugatan di pengadilan Belgia dan Perancis setelah dua perempuan Muslim dipecat karena mengenakan hijabnya.
Samira Achbita melakukan gugatan setelah dipecat pada 2006 sebagai resepsionis di perusahaan keamanan G4S di Belgia.
Dalam kasus kedua, Perusahaan IT Perancic Micropole memecat Asma Bougnaoui pada 2008.
0 komentar:
Post a Comment