Mencla-Mencle, Saksi Kubu Ahok Dicecar JPU: Artinya, yang di BAP ini salah?!
Ketua JPU Ali Mukartono mencecar saksi fakta pertama, Juhri yang dihadirkan terdakwa dugaan kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) di persidangan ke 14 ini. Sebab, JPU menilai keterangan yang diberikan oleh saksi fakta tidak konsisten.
JPU Ali menyoroti tentang selebaran yang banyak beredar dalam Pilkada Bangka Belitung tahun 2007 silam, yang mana Ahok mencalonkan diri sebagai Cagub kala itu.
"Ada yang tak konsisten dengan keterangan saksi mengenai selebaran di Kabupaten Belitung. Dikatakan tadi pertanyaan hakim, dari selebaran itu tidak ada tindak lanjut dan konfirmasi," ujarnya di Kementan, Jaksel, Selasa (14/3/2017).
Juhri lalu menerangkan, selebaran itu disimpulkan oleh Panwaslu kabupaten telah dilaporkan ke Panwaslu provinsi dengan dugaan pelanggaran pidana.
"Itu hasil rapat pleno. Kesimpulan kita (atas selebaran) harus diteruskan ke provinsi. Yang memutuskan di provinsi. Administrasi dan pidana. Selebaran itu masuknya pelanggaran pidana," jawab Juhri.
Namun, JPU Ali kembali menanyakan asal kesimpulan Juhri yang menyatakan selebaran itu masuk dalam pelanggaran pidana. Dia pun bertanya, apakah pelanggaran itu sudah disampaikan ke pengadilan. "Belum," jawab Juhri.
Ali pun heran, pasalnya dalam BAP Juhri ditemukan adanya perbedaan keterangan dengan kesaksiannya saat dipersidangan yang ke 14 kalinya ini. "Dari BAP Saudara, huruf 7F, apakah panwaslu menindaklanjuti pelangaran tersebut. Dilaporkan panwas kabupaten ke provinsi, dan terhadap pelanggaran tersebut sudah diproses, tapi berdasarkan hasil kajian panwas provinsi menyebutkan hasil dari laporan tersebut belum ada pelanggaran pidana. Nah yang benar yang mana?," tanya Ali.
"Ada pidana," ujar Juhri.
"Artinya, yang di BAP ini salah?," tanya Ali lagi.
Juhri lalu mengungkapkan, menurut laporan dari hasil rapat pleno disebutkan adanya pelanggaran pidana dari selebaran itu. Dia lalu mengakui adanya kesalahan dalam BAP itu yang menyebut tidak ada tindak pidana dalam selebaran tersebut.
"Kita semua himpun laporan termasuk dari timsesnya pak Basuki dalam rapat tersebut dan setelah kita bawa ke kepolisian hasilnya tidak ada tidak pidana. Jadi di BAP itu salah," katanya.
0 komentar:
Post a Comment