Majelis Hakim Tolak Saksi Ahli Ahok, Ini Penjelasannya


Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menolak saksi ahli pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum Ahok pada sidang lanjutan ke-14 Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Saksi yang ditolak oleh Majelis Hakim adalah seorang profesor dari fakultas hukum UGM Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej. Menurut salah satu penasihat hukum Ahok, Teguh Samudera,  Edward dihadirkan sebagai saksi ahli pidana. Ia akan memberikan keterangan dan pendapat ihwal  keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Namun, di dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak Edward. Sebab, penasihat hukum Ahok harus menghadirkan saksi fakta yang sudah diambil keterangannya dalam BAP dahulu. Kemudian baru dilanjutkan dengan saksi yang belum di BAP.

“Kalau ada tambahan saksi yang di luar BAP. Kalau saudara memeriksa saksi ahli boleh asal tidak menghadirkan saksi fakta lagi, tidak ada saksi fakta tambahan. Kalau masih ada saksi fakta tambahan saksi ahlinya tidak diperiksa. Agar BAP bisa sistematis,” jelas Dwiarso.

Adapun pada hari ini ada tiga saksi fakta yang akan dihadirkan penasihat hukum Ahok,  yakni seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangka Belitung, Juhri, seorang sopir bernama Suyanto yang berasal dari Belitung Timur, serta teman Sekolah Dasar (SD) Ahok bernama Fajrun yang juga berasal dari Belitung Timur.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment