Tokoh Syi'ah Disidang Terkait Setoran Khumus


Pengadilan Bahrain pada Selasa (14/3) menunda putusan persidangan pemimpin spiritual Syi'ah, atas tuduhan penghimpunan dana ilegal dan pencucian uang, menurut media lokal.

Ayatollah Isa Qassim (70 tahun), menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Tuduhan ini terkait dengan pengumpulan pajak agama Syi'ah (Khumus). Khumus adalah dana dari umat Syi'ah sekitar 20% pendapatannya yang disetor pada para pembesar agama untuk berbagai kepentingan.

Pengacara Qassim menolak menghadiri sidang karena dianggap sebagai serangan pada komunitas Syi'ah.

Pengadilan diharapkan mengeluarkan putusan Selasa kemarin, namun media al-Wassat mengatakan, putusan ditunda hingga 7 Mei. Alasan penundaan belum diberikan secara detail.

Kantor berita BNA juga melaporkan penundaan, mengutip pernyataan jaksa penuntut umum.

Tertulis di media itu, Qassim dan dua terdakwa lainnya didakwa mengumpulkan sumbangan tanpa izin dan dianggap menutup-nutupi sumber dana agar terlihal legal.

"Ini adalah pengelolaan yang tidak ada hubungannya dengan tugas agama", kata jaksa, dikutip BNA.

Persidangan ini memicu ketegangan di Bahrain karena Isa Qassim sangat berpengaruh diantara pemeluk Syi'ah.

Sementara itu, ratusan pengunjuk rasa turun ke jalan di barat desa tempat Qassim, dekat ibukota Manama. Mereka ingin menunjukkan dukungan. Video dan gambar diposting online oleh para pemrotes.

Bahrain bertindak keras terhadap unsur-unsur Syi'ah yang pernah menggerakkan pemberontakan jalanan 2011 lalu.

Tahun lalu, Qassim telah dihukum Bahrain dengan pencabutan kewarganegaraan. Oposisi Syi'ah terkuat, al-Wefaq, juga dilarang pemerintah.

Pekan lalu, Kementerian Kehakiman Bahrain berusaha membubarkan perkumpulan sekuler Aksi Demokrat Nasional (Waad) atas tuduhan mendukung terorisme. (Reuters) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment