Izin Ahok untuk Tiga Pulau Reklamasi Dibatalkan PTUN


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali kalah dalam sidang gugatan izin reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta. Setelah sebelumnya hakim PTUN membatalkan izin untuk Pulau K dan Pulau F, kali ini hakim juga membatalkan izin untuk Pulau I.

Izin reklamasi Pulau I diberikan pada PT Jaladri Kartika Ekapaksi.

“Menyatakan pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I,” kata Ketua Majelis Hakim Adi Budi Sulistyo di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (16/4) malam.

Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak nota pembelaan atau eksepsi PT Jaladri.
Dalam keputusannya, majelis juga memerintahkan PT Jaladri untuk menghentikan semua aktivitas reklamasi sampai adanya keputusan hukum tetap.

Sama seperti putusan atas Pulau K dan F, majelis mempertimbangkan substansi perkara pokok dalam sengketa Pulau I ini yakni dampak buruk dari proyek reklamasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengembang dinilai tidak memperhatikan ekosistem laut.

Menurut hakim, pengembang tidak juga menyertakan masyarakat setempat dalam kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) yang diatur dalam Pasal 30 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur partisipasi dalam kebijakan lingkungan.

Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Martin Hadiwinata selaku penggugat mengatakan, keputusan hakim menunjukan kebenaran jika Pemprov DKI memiliki misi diam-diam dalam proyek reklamasi ini.

“Keputusan ini menunjukan kemenangan rakyat. Artinya bahwa Pemerintah memang punya diam-diam dalam reklamasi,” kata Martin.

Sementara itu, kuasa hukum PT Jaladri Kartika Ekapaksi, Aldrian Stiven Patty mengatakan akan berkoordinasi dengan pengembang lainnya untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan pertimbangankan ya. Perlu dikoordinasikan dulu dengan yang lain,” ucapnya.

Namun menurut Aldrian, substansi masalah sebenarnya bukan terletak pada masalah perizinan yang yang disahkan Ahok sejak Oktober dan November 2015 ataupun Amdalnya. Dia berkata, Ahok tidak membuat keputusan sepihak demi pengembang namun untuk kepentingan nasional.

“Kami memiliki kajian khusus untuk hal ini. Amdal juga kami menyertakan masyarakat. Jadi bukan Ahok sebenarnya yang disalahkan tapi menurut kajian kami, pesisir Jakarta tenggelam di tahun 2050,” kata Aldrian.

Sebelumnya hakim PTUN juga membatalkan izin untuk Pulau K yang diberikan izinnya untuk PT Pembangunan Jaya Ancol dan izin Pulau F yang izinnya diberikan pada PT Jakarta Propertindo. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment